JAKARTA — Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh dapur pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) sebagai syarat operasional. Kebijakan ini disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, dalam Rapat Koordinasi Nasional bersama kepala daerah se-Indonesia, Senin (29/9/2025).
Rakor yang digelar secara virtual dari Gedung Sasana Bhakti Praja, Jakarta, itu juga dihadiri Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, bersama seluruh kepala daerah.
Dalam arahannya, Mendagri menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah penting untuk menjamin keamanan pangan dan kualitas pelaksanaan program MBG di seluruh wilayah.
“Program Makan Bergizi Gratis harus benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, bukan sekadar formalitas. Karena itu, setiap dapur penyelenggara wajib memenuhi standar higienitas melalui sertifikat laik higiene dan sanitasi,” tegas Tito Karnavian.
Mendagri menjelaskan bahwa hasil evaluasi nasional terhadap pelaksanaan MBG menemukan sejumlah kendala di lapangan, mulai dari kebersihan dapur, kualitas bahan makanan, hingga pengawasan yang lemah.
Untuk itu, pemerintah mengambil empat langkah strategis:
- Penghentian sementara dapur MBG atau SPPG yang bermasalah untuk dilakukan evaluasi dan investigasi menyeluruh.
- Pemerintah daerah wajib berkolaborasi lintas sektor dalam melakukan pengawasan aktif terhadap seluruh pelaksanaan MBG.
- Setiap SPPG wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) sebagai standar keamanan pangan.
- Pelibatan Puskesmas dan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) secara berkala dalam pemantauan dapur MBG agar tercipta sistem pengawasan yang preventif.
“Empat keputusan ini harus segera dijalankan tanpa kompromi. Kita ingin kualitas makanan bergizi benar-benar aman untuk dikonsumsi anak-anak,” ujar Tito.
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, dalam rapat tersebut juga menegaskan, pemerintah telah menyederhanakan regulasi untuk memudahkan proses sertifikasi, tanpa mengurangi standar kesehatan yang berlaku.
“Sekarang pengusaha makanan tidak perlu lagi memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar dari Dinas Pariwisata. Yang wajib adalah memenuhi syarat teknis kesehatan seperti izin SPPG, layout dapur yang higienis, serta sertifikat keamanan pangan bagi penanggung jawab dan penjamah makanan,” jelas Menkes.
Ia menambahkan bahwa langkah penyederhanaan ini diharapkan mempercepat pelaksanaan program MBG di seluruh daerah tanpa mengorbankan aspek keamanan pangan.
Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menyambut positif kebijakan tersebut dan memastikan kesiapan Pemprov Kepri untuk menindaklanjutinya.
“Kepri siap menjalankan seluruh arahan pemerintah pusat. Kami akan memperkuat koordinasi lintas sektor, melibatkan Puskesmas dan sekolah, serta memastikan semua dapur MBG di Kepri memenuhi standar laik higiene dan sanitasi,” ujar Ansar Ahmad.
Menurut Ansar, program MBG merupakan langkah konkret pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi dan kesehatan masyarakat.
“Kita ingin menjamin makanan yang sehat, aman, dan bergizi bagi anak-anak Kepri. Ini investasi besar bagi masa depan generasi kita,” tambahnya. ***














