GESER UNTUK BACA BERITA
BERITA TERKINIKEPRITANJUNG PINANG

Koperasi Merah Putih (KMP): Pilar Ekonomi Baru Desa dan Kelurahan

×

Koperasi Merah Putih (KMP): Pilar Ekonomi Baru Desa dan Kelurahan

Sebarkan artikel ini
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, saat mengikuti Rapat Koordinasi Sosialisasi Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, saat mengikuti Rapat Koordinasi Sosialisasi Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih. (Foto : Ist)

JAKARTA – Pemerintah pusat mendorong percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel Merah Putih) sebagai langkah strategis dalam memperkuat fondasi ekonomi di tingkat Desa/Kelurahan. Koperasi ini digagas melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025, dan menjadi program prioritas nasional dengan target terbentuk di seluruh Indonesia pada 12 Juli 2025.

Kopdes Merah Putih (KMP) diharapkan menjadi pilar ekonomi baru yang langsung menyentuh kehidupan masyarakat desa dan kelurahan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Unit usaha inti koperasi meliputi toko sembako, simpan pinjam, klinik desa, apotek, logistik, cold storage, hingga penyediaan layanan pertanian dan peternakan.

“Dengan struktur kelembagaan yang kuat dan berbasis kebutuhan lokal, koperasi ini akan menjadi motor ekonomi baru yang dikelola oleh dan untuk masyarakat,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, dalam Rapat Koordinasi daring pada Senin (19/5/2025).

Gubernur Ansar: Kepri Siap Jadi Contoh

Menanggapi arahan pemerintah pusat, Gubernur Kepulauan Riau (Gubernur Kepri), Ansar Ahmad, menyatakan komitmennya untuk mengawal pembentukan koperasi ini hingga tingkat kelurahan.

“Kami siap menggerakkan seluruh perangkat daerah. Koperasi ini akan menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat Kepri, dan kami pastikan Kepri tidak hanya mengikuti, tapi menjadi contoh pelaksanaan terbaik,” tegas Gubernur Ansar.

Gubernur Ansar ditunjuk sebagai Ketua Satgas Percepatan Pembentukan KMP tingkat provinsi, bersama Sekda sebagai wakil ketua, dan Kepala Dinas Koperasi sebagai sekretaris. Struktur satgas ini bersifat lintas sektor dan berlaku hingga tingkat kabupaten/kota.

Koperasi Merah Putih dirancang tidak hanya sebagai entitas ekonomi, tetapi juga sebagai pusat penciptaan lapangan kerja.

Setiap koperasi diproyeksikan membuka 25 lapangan kerja baru, sehingga jika berhasil terbentuk secara nasional, berpotensi menciptakan dua juta lapangan kerja.

Tak hanya itu, koperasi yang telah sah akan langsung mendapatkan plafon pinjaman tahap pertama sebesar Rp3 miliar dengan tenor enam tahun.

Pemerintah telah menyiapkan mekanisme percepatan. Mulai dari pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang wajib rampung paling lambat 31 Mei 2025, pengesahan akta koperasi dalam waktu 3 hari, hingga legalisasi badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM yang hanya memakan waktu 7 menit.

Rapat koordinasi juga menegaskan pentingnya pelaporan berkala setiap 7 hari antar tingkat Satgas, dan laporan bulanan dari Satgas Nasional ke Presiden.

Jika seluruh tahapan berjalan lancar, Presiden RI akan meresmikan seluruh koperasi yang telah terbentuk secara nasional pada 28 Oktober 2025, bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda.

“Koperasi Merah Putih bukan hanya tentang ekonomi, tapi juga tentang semangat gotong royong dan kedaulatan ekonomi rakyat. Ini adalah momentum bersejarah yang harus kita sukseskan bersama,” ujar Mendagri Tito. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100