JAKARTA – Pemerintah pusat menargetkan bahwa seluruh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel Merah Putih) telah terbentuk di seluruh Indonesia paling lambat 12 Juli 2025. Target ini merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025 yang menegaskan pembentukan koperasi sebagai program strategis nasional (PSN).
Target tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Sosialisasi Inpres 9/2025 yang digelar secara daring pada Senin (19/5/2025), dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, dan diikuti oleh kepala daerah se-Indonesia, termasuk Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad.
“Program ini tidak bisa ditunda. Seluruh kepala daerah wajib melaksanakan percepatan pembentukan koperasi sebagai bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” tegas Mendagri Tito.
Untuk memastikan target tercapai, pemerintah telah menetapkan sejumlah tahapan teknis. Salah satunya adalah pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) sebagai tahap awal, yang wajib digelar paling lambat 31 Mei 2025.
Setelah itu, pengesahan akta koperasi oleh notaris ditargetkan selesai dalam 3 hari, dan Kementerian Hukum dan HAM akan mengesahkan badan hukum koperasi dalam waktu hanya 7 menit.
“Kami sudah siapkan Surat Edaran untuk memberi dasar hukum bagi daerah dalam menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) guna mendukung pembentukan koperasi,” ungkap Mendagri.
Koperasi Merah Putih dirancang sebagai pilar ekonomi baru berbasis komunitas desa dan kelurahan. Unit usaha inti koperasi meliputi toko sembako, simpan pinjam, klinik, apotek, logistik, hingga cold storage.
Menurut data pemerintah, setiap koperasi diproyeksikan membuka 25 lapangan kerja baru, yang jika tercapai secara nasional, akan menciptakan sekitar dua juta lapangan kerja.
Selain itu, koperasi yang sah akan mendapat plafon pinjaman tahap pertama sebesar Rp3 miliar dengan tenor enam tahun.
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menyatakan dukungan penuh terhadap program ini dan menyebut Kepri siap memenuhi target pemerintah pusat.
“Kami siap menggerakkan seluruh perangkat daerah untuk memastikan koperasi terbentuk tepat waktu. Ini langkah besar dalam sejarah pemberdayaan ekonomi masyarakat desa dan kelurahan,” ujar Gubernur Ansar.
Dalam struktur Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi, Gubernur ditunjuk sebagai Ketua Satgas tingkat provinsi, didampingi Sekda sebagai Wakil Ketua, dan Kepala Dinas Koperasi sebagai sekretaris. Anggota Satgas terdiri dari pejabat tinggi pratama lintas sektor. Struktur serupa dibentuk di kabupaten/kota dengan Bupati atau Wali Kota sebagai ketua.
Program ini akan mencapai puncaknya pada 28 Oktober 2025, bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, di mana Presiden dijadwalkan akan meresmikan seluruh koperasi yang telah terbentuk.
“Ini bukan sekadar koperasi, tapi gerakan ekonomi nasional yang melibatkan seluruh rakyat dari desa hingga kota,” pungkas Mendagri Tito. ***