Kemudian, pada sekira tanggal 18 Maret 2020, cek yang diserahkan pelaku akan dicairkan di Bank Riau Kepri, namun setelah sampai di Bank Riau Kepri, ternyata cek tersebut tidak ada saldonya alias kosong.
GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA
Lalu, korban mencoba mengkonfirmasi kepada pelaku selaku pemberi cek, akan tetapi pelaku tidak menanggapinya, begitu juga saat dihubungi lewat telepon tidak diangkat, sehingga pelaku dilaporkan ke pihak kepolisian.
βAtas kejadian tersebut PT Jaya Mix Utama Karya mengalami kerugian sebesar Rp 630.998.000,β pungkas Kasat. (R Rich)Β
















