GESER UNTUK BACA BERITA
BERITA TERKINIJABODETABEK

Lukas Enembe Mantan Gubernur Papua Terdakwa Gratifikasi Berpulang di RSPAD Jakarta

×

Lukas Enembe Mantan Gubernur Papua Terdakwa Gratifikasi Berpulang di RSPAD Jakarta

Sebarkan artikel ini
Lukas Enembe mantan Gubernur Papua saat menjalani perawatan di RSPAD Jakarta sebelum dikabarkan meninggal, Selasa 26 Desember 2023 - foto ist
Lukas Enembe mantan Gubernur Papua saat menjalani perawatan di RSPAD Jakarta sebelum dikabarkan meninggal, Selasa 26 Desember 2023 - foto ist

JAKARTA– Terdakwa kasus korupsi Lukas Enembe, dikabarkan meninggal dunia, saat sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Selasa 26 Desember 2023.

Kabar duka itu disampaikan kuasa hukum mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, dengan menginformasikan bahwa kliennya meninggal dunia sekitar pukul 10.00 WIB.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Keterangan dari pihak keluarga, yang setia mendampingi dan merawat beliau, sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri,”ujar kuasa hukumnya Antonius Eko Nugroho, kepada awak media.

Selanjutnya jelas dia, saat dibantu berdiri, dengan memegang pinggang mantan Gubernur Papua itu menghembuskan nafas terakhirnya sambil berdiri.

Dijelaskannya, Keinginan mendiang minta berdiri, karena ingin menunjukkan bahwa beliau kuat dan tidak bersalah.

“Begitu, Bapak Lukas tidak bernafas lagi, langsung kami tidurkan dan memanggil dokter. Sudah diberikan tindakan, namun Bapak sudah meninggal,”paparnya.

Sesuai kesepakatan keluarga, Jenazah mendiang Lukas akan dibawa ke Jayapura.

Diketahui, saat ini mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Tengah menjalani hukuman yang diperberat Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dari 8 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Lukas dijatuhkan hukuman lebih berat karena terbukti menerima suap dan gratifikasi puluhan miliar rupiah.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 10 tahun dengan denda Rp1 miliar subider 4 bulan kurungan,” demikian bunyi salinan putusan banding yang dilansir website Pengadilan Tinggi Jakarta, pada Kamis 7 Desember 2023 lalu.

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100