TANJUNGPINANG (SK) — Masyarakat akan terus memantau kinerja Polsek Lingga atas laporannya, terkait pencemaran nama baik Kepala Desa (Kades) Resun, Karmawanto, oleh sekelompok masyarakat Resun, yang mengatakan Kepala Desa Resun berselingkuh dengan seorang wanita di Tanjungpinang.
Hal ini disampaikan Tokoh Masyarakat Desa Resun, Yurgani (48), kepada Sijori Kepri, melalui telephone seluler, Minggu, (15/05/2016).
Yurgani bersama masyarakat mengharapkan, Polisi harus dapat menuntaskan perkara hukum ini, dengan jelas supaya masyarakat tahu siapa yang benar dan siapa yang salah.
“Jangan masyarakat dibingungkan dan dipecah belahkan gara-gara fitnah segelintir orang yang tidak bertanggung jawab,” kata Yurgani.
Sementara itu, Kades Resun Karmawanto mengatakan, bahwa ia bersama masyarakat telah menyiapkan pengacara, untuk menghadapi persoalan ini dipersidangan nanti. Karena, menurutnya, kasus ini adalah pencemaran nama baik.
“Fitnah ini kami tidak terima, harus diusut tuntas, karena ini menyangkut harga diri saya, marwah keluarga dan masyarakat Resun, yang harus kami bela. Apapun yang terjadi kami sudah siap untuk menghadapinya,” tegasnya.
Ia bersama masyarakat Resun, mempercayai sepenuhnya kepada Polisi, untuk mengusut perkara ini. Kalau ada orang-orang yang mengintimidasi, berarti itulah dalangnya.
“Kita cari dalangnya siapa dia? Kalau terbukti dalangnya oknum salah seorang anggota DPR Lingga, kami akan membuat laporan baru ke Dewan Kehormatan DPRD Lingga. Dan kami bersama masyarakat akan datang beramai-ramai ke Gedung DPRD Lingga,” ujar Karmawanto.
“Polisi seharusnya memanggil 9 orang yang melapor fitnah ini untuk diminta keterangan. Diantaranya saudara, Arzan, Hamdan, Arifin, Rusli (Ketua BPD), Heri Kusuan, Asral, M. Yusup, Amraini dan Isti Rohana,” ujarnya lagi.
Disamping itu, sambungnya, saudara Rusli sebagai Ketua BPD Desa Resun, sudah mengatakan kepada masyarakat, bahwa pelaporan pencemaran nama baik ini ada seseorang yang mengarahkan. Akan tetapi, Rusli tidak berani menyebutkan namanya.
“Ini tugas Polisi untuk mencari dalangnya siapa aktor disebalik semua ini. Tangkap dalangnya,” pinta Karmawanto.
Selain itu, tokoh masyarakat lainnya, Edwinsyah (40), juga mengharapkan kepada Bupati Lingga melalui BKD Lingga, untuk memanggil Zalmidri, ASN Dinas Pariwisata Lingga, untuk diminta keterangannya, karena Zalmidri ikut serta menandatangani laporan pencemaran nama baik Kades Resun kepada Wakil Bupati Lingga.
“Ini artinya, Zalmidri turut serta memberikan laporan yang tidak benar kepada atasannya. Apabila terbukti bersalah, Bupati Lingga dapat mengambil langkah memberikan sangsi tegas sesuai dengan Kode Etik ASN, bisa penurunan pangkat, pencopotan jabatan dan diberhentikan dengan tidak hormat. Karena seorang ASN, mestinya dapat menjadi contoh suritauladan, pelayan dan mengayumi masyarakat. Bukan sebaliknya membuat kisruh di tengah-tengah masyarakat,” terangnya. (SK-RM)