GESER UNTUK BACA BERITA
NASIONAL

Mengapa ASN Diberi Kesempatan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah?

×

Mengapa ASN Diberi Kesempatan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah?

Sebarkan artikel ini
Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan alasan ASN diberi kesempatan mengantar anak ke sekolah.
Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan kebijakan pemberian fleksibilitas kerja bagi ASN untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah di Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Foto : Red)

JAKARTA – Pemerintah memberikan kesempatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan keluarga dan meningkatkan peran orang tua dalam mendampingi tumbuh kembang anak.

Kebijakan tersebut disampaikan melalui Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/257/M.KT.02/2026 yang diterbitkan pada Jumat, 10 Juli 2026. Dalam surat itu, instansi pemerintah diimbau memberikan fleksibilitas kerja bagi ASN yang memiliki anak di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, maupun pendidikan menengah.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya memberikan kemudahan bagi ASN, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menciptakan keseimbangan antara kehidupan keluarga dan pekerjaan.

“Penerapan fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” kata Rini di Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026.

Pelaksanaan fleksibilitas kerja mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. Melalui aturan tersebut, instansi diberikan keleluasaan menentukan model kerja yang paling sesuai, baik bekerja dari kantor, rumah, maupun lokasi tertentu, termasuk pengaturan jam kerja yang lebih dinamis.

Meski demikian, setiap instansi tetap diwajibkan memastikan kualitas pelayanan publik, kelangsungan pemerintahan, dan pencapaian kinerja organisasi tidak terganggu.

Selain mendukung keseimbangan kehidupan kerja, kebijakan ini juga sejalan dengan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026.

Program tersebut merupakan bagian dari strategi nasional menuju Indonesia Emas 2045 sekaligus upaya mengatasi fenomena fatherless dengan memperkuat keterlibatan orang tua, khususnya ayah, dalam pengasuhan dan pendidikan anak sejak dini.

“Kehadiran seorang orang tua dalam tumbuh kembang anak bukan sekadar pelengkap, melainkan pilar penting yang memiliki dampak mendalam dan jangka panjang. Gerakan ini merupakan langkah sederhana namun dapat membawa dampak psikologis untuk mendekatkan kehadiran orang tua terutama ayah pada anak,” tutup Rini. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100