GESER UNTUK BACA BERITA
NASIONAL

Begini Aturan Fleksibilitas Kerja ASN untuk Antar Anak Sekolah

×

Begini Aturan Fleksibilitas Kerja ASN untuk Antar Anak Sekolah

Sebarkan artikel ini
Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan aturan fleksibilitas kerja ASN untuk mengantar anak sekolah.
Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan kebijakan fleksibilitas kerja bagi ASN yang mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah di Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Foto : Red)

JAKARTA – Pemerintah memberikan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah. Kebijakan tersebut disampaikan melalui Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/257/M.KT.02/2026 yang diterbitkan pada Jumat, 10 Juli 2026.

Melalui surat tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi pemerintah diminta memberikan kesempatan kepada ASN yang memiliki anak pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, maupun pendidikan menengah untuk mendampingi anak saat hari pertama sekolah.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pelaksanaan kebijakan mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Dalam pelaksanaannya, instansi pemerintah diberikan kewenangan menentukan bentuk fleksibilitas kerja yang paling sesuai dengan kebutuhan organisasi. Skema tersebut dapat berupa bekerja dari kantor, bekerja dari rumah, maupun bekerja dari lokasi tertentu.

Selain lokasi kerja, instansi juga dapat mengatur jam kerja secara dinamis sesuai karakteristik tugas pegawai. Namun, seluruh pengaturan tersebut tetap harus mengutamakan kelangsungan tugas pemerintahan, kualitas pelayanan publik, serta pencapaian kinerja organisasi.

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan berarti mengurangi tanggung jawab ASN dalam menjalankan tugasnya.

“Penerapan fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” kata Rini di Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026.

Menurutnya, pengaturan kerja yang lebih fleksibel diharapkan mampu memberi kesempatan kepada ASN untuk mendampingi anak pada hari pertama sekolah tanpa mengurangi profesionalisme maupun produktivitas kerja.

Kebijakan tersebut juga mendukung Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026 sebagai bagian dari strategi nasional memperkuat ketahanan keluarga menuju Indonesia Emas 2045. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100