JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membangun 10 kapal pengawas kelas I baru sebagai langkah memperkuat pengawasan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara. Penambahan armada tersebut ditujukan untuk meningkatkan pengawasan terhadap praktik Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF), Jumat, 10 Juli 2026.
Kehadiran 10 kapal baru akan menambah kekuatan armada patroli KKP yang saat ini berjumlah 34 unit. Untuk mendukung operasional kapal-kapal tersebut, KKP juga melakukan perluasan dermaga di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam.
Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, Didit Herdiawan, mengatakan pembangunan armada baru harus diikuti dengan penyediaan infrastruktur yang memadai agar kapal dapat beroperasi secara optimal.
“Penambahan armada ini tentu harus didukung dengan penyediaan prasarana dermaga yang memadai, sehingga mampu menampung kapal-kapal berukuran besar yang saat ini sedang dibangun,” ujar Didit dalam keterangan resmi di Jakarta.
Selain memperkuat armada, KKP menetapkan PSDKP Batam sebagai pangkalan utama kapal pengawas yang bertugas di WPPNRI 711 Laut Natuna Utara.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan Batam dipilih karena memiliki posisi yang strategis untuk mendukung operasi pengawasan di kawasan perairan yang masih rawan praktik pencurian ikan ilegal.
“Batam menjadi pangkalan utama bagi kapal pengawas yang beroperasi di WPPNRI 711 Laut Natuna Utara. Kawasan perairan tersebut masih tergolong rawan terhadap praktik pencurian ikan ilegal atau illegal fishing,” jelas Ipunk.
Ia menambahkan, pembangunan 10 kapal pengawas baru beserta perluasan dermaga PSDKP Batam dilaksanakan dengan pengawasan dari Kejaksaan RI. Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses pembangunan berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui penambahan armada dan penguatan fasilitas pendukung, KKP berharap pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di Laut Natuna Utara semakin efektif sehingga upaya pemberantasan praktik IUUF dapat berjalan lebih optimal. ***
















