[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]
Kapal Wajib Pasang dan Aktifkan AIS
SIJORIKEPRI.COM, NATUNA — Komandan Lanal (Danlanal) Ranai, Kolonel Laut (P) Harry Setyawan SE, menyampaikan informasi tentang penundaan sanksi bagi kapal yang tidak mengaktifkan AIS (Automatic Indentification System), Kamis, (29/8/2019).
Penundaan sanksi tersebut berdasarkan Telegram dari pimpinan tertinggi TNI AL dengan dasar Permenhub No.PM 7 Tahun 2019, tentang pemasangan dan pengaktifan sistem identifikasi otomatis bagi kapal yang berlayar di wilayah perairan Indonesia, dan Surat Edaran Hubla Kemenhub No. SE. 70 Tahun 2019, tanggal 20 Agustus 2019.
Sebelumnya, berdasarkan Permenhub No.PM 7 Tahun 2019 bahwa Peraturan Menteri Perhubungan akan mulai dilaksanakan pada tangga 20 Agustus 2019, dan apabila ditemukan pelanggaran terhadap kapal yang tidak mengaktifkan AIS, maka akan dikenakan sanksi, sanksi tersebut adalah sanksi administratif berupa penangguhan pemberian Surat Persetujuan Berlayar sampai dengan terpasang dan aktifnya AIS di atas kapal.
Nakhoda kapal yang selama pelayaran tidak mengaktifkan AIS dan tidak memberikan informasi yang benar akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat pengukuhan (Certificate of Endorsement (COE).
Kapal Asing yang tidak melaksanakan kewajibannya mengaktifkan AIS, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Tokyo MOU dan perubahannya.
Adapaun sanksi sesuai dengan ketentuan Tokyo MOU adalah otoritas pelabuhan akan segera mengingatkan pelabuhan tujuan/berikut dari kapal tersebut, negara asal kapal tersebut (jika diketahui), dan otoritas pelabuhan negara lain yang menerapkan aturan yang sama.
Kapal tersebut akan ditahan di setiap pelabuhan negara-negara yang sudah menerima MOU, sampai perusahaan dari kapal tersebut dapat menunjukkan bukti ke otoritas pelabuhan, bahwa kapalnya sudah benar-benar menerapkan aturan dan persyaratan yang sudah ditetapkan.
Sehubungan dengan Tokyo MOU tersebut diatas, maka kapal asing juga akan di tahan di pelabuhan yang akan dituju atau kapal ditahan di negara yg sudah meratifikasi Tokyo MOU tersebut.
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Hubla Kemenhub No. SE. 70 Tahun 2019 tanggal 20 Agustus 2019, Kemenhub melalui Dirjen Hubla menunda pemberlakuan sanksi administratif terkait Implementasi pemasangan dan pengaktifan AIS (Automatic Identification System) pada kapal berbendera Indonesia dan Kapal Asing yang berlayar di wilayah perairan Indonesia.
Penundaan sanksi tersebut dilaksanakan karena setelah dilakukan evaluasi terhadap kesiapan pelaksanaan pemasangan dan pengaktifan AIS kelas B pada kapal penangkap ikan dan kapal Pelra, maka Permenhub No. 7 Tahun 2019 perlu dilakukan penyempurnaan (Revisi) terkait dengan perpanjangan jangka waktu pemberlakuan sanksi administratif sampai enam bulan ke depan.
Saat ini, Kementerian Perhubungan sedang melakukan harmonisasi dengan Kemenkumham terhadap draft rancangan Permenhub tentang perubahan atas Permenhub No. PM. 7 Tahun 2019.
Bahwa kapal yang wajib memasang dan mengaktifkan AIS menurut Permenhub No. PM. 7 Tahun 2019 adalah AIS Klas A, wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS) yang berlayar di wilayah perairan Indonesia.
AIS Klas B, wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal berbendera Indonesia dengan ketentuan, kapal penumpang dan kapal barang Non Konvensi dengan ukuran paling rendah GT. 35 (Tiga puluh lima Gross Tonnage) yang berlayar di wilayah perairan Indonesia, Kapal yang berlayar antar lintas negara atau yang melakukan barter-trade atau kegiatan lainnya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang kepabeanan, dan Kapal penangkap ikan berukuran dengan ukuran paling rendah GT. 60 (enam puluh Gross Tonnage).
Menurut Komandan Lanal Ranai, bahwa yang ditunda dalam hal ini adalah sanksi administratifnya saja, sedangkan kewajiban untuk memasang dan mengaktifkan AIS sesuai ketentuan Permenhub No. PM. 7 Tahun 2019 tetap diberlakukan dan dilaksanakan mulai tanggal 20 Agustus 2019.
Danlanal Ranai juga berharap agar kedepannya pada even-even Internasional yg melibatkan partisipasi Kapal Asing, seperti kapal Yatch juga mematuhi aturan-aturan tersebut, serta para pemilik kapal yg berada di Kabupaten Natuna juga ikut berpartisipasi dan mematuhi aturan tersebut. (nard/penlanalranai)








