Dan benar saja, setelah petugas Kepolisian merangsek masuk kedalam rumah, muncul 2 (dua) orang pelaku keluar dari dalam kamar.
Selanjutnya, petugas melakukan interogasi awal di TKP dan ke 2 (dua) orang pelaku mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami-istri sebanyak 1 (satu) kali.
GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA
Dan untuk selanjutnya, ke 2 (dua) pelaku langsung dibawa ke kantor Satreskrim Polres Tanjung Pinang guna dilakukan proses pengusutan lebih lanjut.
“Adapun, AN dan SF dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang perzinahaan dan diancam dengan hukuman penjara selama 9 bulan,” pungkas AKP Awal Sya’ban Harahap. (Wak Dar)








