GESER UNTUK BACA BERITA
HUKRIMKEPRIPOLRI

Oknum ASN Pemprov Kepri Digerebek Usai “Boboin” Istri Orang

×

Oknum ASN Pemprov Kepri Digerebek Usai “Boboin” Istri Orang

Sebarkan artikel ini
Oknum ASN Pemprov Kepri berinisial AN (kiri) bersama SF selingkuhannya. (Foto : Ist)

Dan benar saja, setelah petugas Kepolisian merangsek masuk kedalam rumah, muncul 2 (dua) orang pelaku keluar dari dalam kamar.

Selanjutnya, petugas melakukan interogasi awal di TKP dan ke 2 (dua) orang pelaku mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami-istri sebanyak 1 (satu) kali.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dan untuk selanjutnya, ke 2 (dua) pelaku langsung dibawa ke kantor Satreskrim Polres Tanjung Pinang guna dilakukan proses pengusutan lebih lanjut.

“Adapun, AN dan SF dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang perzinahaan dan diancam dengan hukuman penjara selama 9 bulan,” pungkas AKP Awal Sya’ban Harahap. (Wak Dar)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100