LINGGA (SK) — Penerapan parkir berbayar di sejumlah ruas jalan Kabupaten Lingga, masih mengalami penundaan. Memang, beberapa waktu lalu ada arahan dari Wakil Bupati, Muhammad Nizar, rencana parkir berbayar tersebut agar ditahan terlebih dahulu. Hal ini dikarenakan, melalui sejumlah pertimbangan. Untuk itu, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Diahubkominfo) Kabupaten Lingga, masih akan mendudukkan kembali rencana tersebut bersama Kepala Daerah.
“Penundaan tersebut, tidak ditentukan batas waktunya secara pasti,” terang Rahadi, Kabid Perhubungan Darat di Dishubkominfo Lingga.
Alasan penerapan parkir berbayar, kata Rahadi, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Rencana itu juga, didasari dengan Perda nomor 15 tahun 2011 dan Peraturan Bupati Lingga Nomor 19 tahun 2015, tentang retribusi jasa parkir pada beberapa ruas jalan di kabupaten ini. Dishubkominfo Lingga, berencana menghadap Bupati serta Wakil Bupati Lingga, untuk mendudukkan permasalahan ini, agar penerapan parkir berbayar itu nantinya sejalan dengan instruksi Kepala Daerah.
“Jika menurutnya belum pas, kita belum bisa mau langsung menerapkan. Rencana awal saya, mau ngajak Kadishub jumpa langsung Kepala Daerah, agar bisa didudukkan hal ini, apakah di tahun ini atau bagaimana baiknya,” paparnya.
Pemerintah Daerah, lanjut Rahadi, telah melakukan sosialisasi tentang penerapan parkir berbayar di sejumlah ruas jalan kota. Terutama untuk kota Dabo Singkep, yang memiliki jumlah pengguna jalan lebih besar, dari kota lain yang ada di Kabupaten Lingga. Namun, rencana tersebut batal terealisasi pada 22 Juni 2016 lalu. Hal tersebut, setelah adanya pertimbangan dari Wakil Bupati Lingga. Mengingat saat itu dalam kondisi Ramadhan, usai lebaran Idul fitri rencananya akan di realisasikan, meski belum diketahui pasti waktunya.
“Meski telah direncanakan, namun penerapan parkir berbayar ditunda dulu, atas arahan Wakil Bupati Lingga. Untuk penerapannya, belum ditentukan batas waktunya,” ungkapnya.
Untuk diketahui, penarikan retribusi parkir tersebut, awalnya akan diterapkan di sejumlah ruas jalan di Kecamatan Singkep, seperti jalan Pasar Lama, jalan Merdeka, serta jalan Kesehatan.
Untuk di Kecamatan Lingga, tepatnya Ibu kota Kabupaten Lingga, akan dilakukan retribusi parkir di jalan Datuk Laksemana, Kampung Cina. Untuk tarif parkir kendaraan yang telah direncanakan awal yakni, tarif kendaraan roda dua atau kendaraan bermotor sebesar Rp 1.000, roda empat seperti sedan, pick up dan sejenisnya dikenakan tarif Rp 2.000.
Begitu juga kendaraan jenis minibus dikenakan biaya Rp 3.000, bus Rp 5.000, angkutan barang roda empat sejenisnya Rp 5.000, dan angkutan barang roda enam Rp 7.000. (SK-Pus)







