BATAM — DPRD Kota Batam menunjukkan dukungan penuh terhadap optimalisasi pengelolaan parkir di kota tersebut. Anggota DPRD kompak membeli stiker parkir tahunan yang disediakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam pada konter yang dibuka di Gedung DPRD Kota Batam, Rabu (10/07/2024).
Beberapa anggota DPRD tampak bergantian mendatangi konter stiker parkir di ruang depan, tepat di tepi tangga naik ke lantai dua Kantor DPRD Kota Batam. Dua petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam melayani pembelian dengan meminta fotokopi STNK dan menginput data ke aplikasi berlangganan melalui sebuah notebook.
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto SH MH, dan Wakil Ketua 2 DPRD Kota Batam, Muhammad Yunus Muda, ikut membeli stiker parkir tahunan tersebut. Keduanya menyaksikan langsung pemasangan stiker pada kaca depan bagian dalam mobil mereka. Selain mobil keduanya, mobil milik Wakil Ketua 3 DPRD Kota Batam, Ahmad Surya, juga dipasangkan stiker parkir tahunan.
“Salah satu ketentuan dalam Perda tentang Parkir menetapkan parkir berlangganan ini. Nilainya untuk mobil Rp 600 ribu per tahun dan Rp 250 ribu per tahun untuk sepeda motor,” ungkap Nuryanto.
Menurut Nuryanto, pembelian stiker oleh anggota DPRD adalah bentuk dukungan terhadap pengelolaan parkir yang baik sehingga optimal dalam pemasukan pendapatan daerah.
Pria yang akrab disapa Cak Nur itu memastikan bahwa stiker tersebut berlaku untuk parkir umum di tepi jalan, bukan untuk parkir di tempat khusus seperti pusat perbelanjaan, bandara, dan pelabuhan.
“Dengan harga stiker ini, rinciannya hanya sekitar seribuan rupiah per hari. Jika kita semua mau berlangganan, tentu akan mengurangi loss pendapatan dari sektor retribusi parkir. Pembelian stiker ini adalah bentuk komitmen kita terhadap sistem parkir tahunan sesuai amanah Perda,” tegas Cak Nur.
Cak Nur berharap seluruh masyarakat tidak ragu menggunakan stiker tersebut dan yakin dengan keamanan kendaraannya. Dia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada juru parkir yang tetap memungut biaya.
“Jika ada juru parkir yang tetap memungut, segera laporkan karena ada ketentuan pidananya. Ambil fotonya dan laporkan. Ada satgas yang akan menindak mereka,” tambah Muhammad Yunus Muda.
Cak Nur juga mengimbau seluruh juru parkir untuk tetap melayani kendaraan yang memiliki stiker parkir berlangganan dan tidak memungut biaya tambahan.
“Yang memiliki stiker ini wajib dilayani dan jangan sekali-kali dipungut biaya parkirnya, karena bisa pidana. Ini bisa menjadi persoalan jika tetap dipungut,” pungkas Cak Nur. ***
(Darsih)










