BINTAN β Satresnarkoba Polres Bintan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bintan. Bertempat di Polres Bintan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 953,19 gram ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Resnarkoba Polres Bintan, IPTU Davinsi Josie Sidabutar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., serta Kasi Humas Polres Bintan, AKP Prasojo. Turut hadir pula stakeholder terkait untuk menyaksikan proses pemusnahan.
Dalam keterangannya, Kapolres Bintan menjelaskan bahwa barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil temuan seorang warga di sekitar Pelabuhan Dusimas, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, pada 24 Desember 2024. Barang bukti tersebut telah melalui pemeriksaan dan uji laboratorium.
“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka dalam kasus ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Kapolres Bintan.
Barang bukti sabu dimusnahkan dengan metode penghancuran menggunakan rebusan air dan cairan wipol di atas kompor portable. Cairan hasil pemusnahan kemudian dibuang ke dalam toilet.
Kapolres Bintan mengapresiasi peran aktif masyarakat dan kerja sama lintas sektor yang telah membantu proses pengungkapan kasus narkotika ini.
βPerang melawan narkotika tidak bisa dilakukan sendirian. Dibutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari pengaruh barang terlarang,β tegas AKBP Yunita Stevani.
Satresnarkoba Polres Bintan menghimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi simbol bahwa upaya memerangi narkotika adalah tanggung jawab bersama demi mewujudkan lingkungan yang aman dan sehat. ***














