TANJUNG PINANG — Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Mangara M Simarmata, menyampaikan bahwa penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 di seluruh wilayah Kepulauan Riau masih dalam tahap pembahasan.
Pemerintah Provinsi Kepri menetapkan batas waktu pengajuan besaran UMK dari masing-masing kabupaten/kota hingga 13 Desember 2024.
“UMK masih dibahas di tingkat kabupaten/kota. Kami telah menetapkan batas waktu pengajuan sampai 13 Desember 2024, untuk kemudian difinalisasi bersama sebelum ditetapkan oleh Gubernur,” ujar Mangara, Rabu (11/12/2024).
Proses dan Jadwal Penetapan
- Pembahasan Daerah
Setiap kabupaten/kota di Kepulauan Riau sedang menggelar pembahasan besaran UMK dengan melibatkan Dewan Pengupahan, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha. - Pengajuan ke Provinsi
Usulan dari kabupaten/kota akan diajukan ke Disnaker Kepri paling lambat 13 Desember 2024 untuk dibahas di tingkat provinsi. - Finalisasi dan Penetapan
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, dijadwalkan menandatangani Surat Keputusan (SK) penetapan UMK se-Kepri pada 18 Desember 2024.
Mangara menambahkan bahwa penetapan UMK akan mengacu pada arahan pemerintah pusat, termasuk pertimbangan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
“Kenaikan UMK harus tetap proporsional, sesuai dengan kondisi masing-masing daerah. Kami berharap pembahasan berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik,” jelasnya.
Sebagai acuan, UMP Kepulauan Riau tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp3.623.624, mengalami kenaikan 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
UMK diharapkan dapat mencerminkan kondisi spesifik di setiap kabupaten/kota, dengan mempertimbangkan sektor ekonomi unggulan daerah masing-masing.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berharap agar penetapan UMK 2025 dapat diterima oleh semua pihak, baik pekerja maupun pengusaha.
“Sinergi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha sangat penting untuk menjaga iklim usaha yang sehat sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja,” tutup Mangara.
Dengan proses ini, pemerintah optimis bahwa UMK 2025 di Kepulauan Riau akan mencerminkan keseimbangan yang adil antara kebutuhan pekerja dan keberlangsungan usaha. ***