GESER UNTUK BACA BERITA
Example 325x300
KEPRIPOLITIKTANJUNG PINANG

Pilih Wakil Gubernur Kepri “INI SARAN KEMENDAGRI KEPADA DPRD KEPRI”

×

Pilih Wakil Gubernur Kepri “INI SARAN KEMENDAGRI KEPADA DPRD KEPRI”

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak dan anggota DPRD Kepri, saat konsultasi di Kemendagri. (Foto : Humas DPRD Kepri)

SIJORIKEPRI.COM, JAKARTA — DPRD Kepri akhirnya menemui Kemendagri untuk meminta petunjuk pengisian jabatan Wakil Gubernur Kepri yang kosong sejak tahun lalu. Rombongan yang dipimpin ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, ini diterima langsung Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Otda, Akmal Malik.

Jumaga saat membuka konsultasi menjabarkan kronologis kekosongan kursi Wagub hingga pengusulan Wagub oleh Parpol melalui Gubernur. Menurut Jumaga, Ia telah menerima dua nama calon Wagub. Namun, setelah dicek, ternyata para calon belum melengkapi persyaratan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Ada beberapa persyaratan yang belum dilengkapi calon yang diusulkan. Diantaranya surat pengunduran diri dan dukungan partai,” kata Jumaga, di Kemendagri, Jumat (05/05/2017).

Karena para calon belum melengkapi persyaratan, akibatnya, sebagai pimpinan DPRD, Ia menjadi gamang.

“Saya tidak mau digugat Parpol pendukung. Dan saya khawatir proses ini nanti gugur, karena persyaratan administrasi tidak lengkap,” papar Jumaga.

Di tempat yang sama, Ketua Fraksi Demokrat Hotman Hutapea juga menanyakan apakah proses pemilihan dapat dilanjutkan, meski syarat belum lengkap.

BACA JUGA :  Sahat Sianturi : Wewenang Gubernur "BUKAN SUKA-SUKA”

“Yang jadi pertanyaan sekarang, apakah kita dapat memulai proses sekarang sambil menunggu kelengkapannya,” tanya Hotman.

Menanggapi hal ini, Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD, Akmal Malik, memahami dinamika politik di Kepri. Ia juga mengerti dan memuji habis sikap hati-hati yang dilakukan Ketua DPRD Jumaga Nadeak.

Untuk itu, ia menyarankan DPRD segera membentuk Panitia Khusus (Pansus). Pansus ini nantinya mempunyai tugas pokok dan fungsi menyiapkan perangkat pemilihan, seperti Tata Tertib (Tatib) dan Panitia Pemilihan (Panlih).

“Saya memahami kehati-hatian ketua. Maka dari itu, bentuk Pansus yang nantinya akan membentuk Panlih, yang salah satunya memeriksa kelengkapan administrasi calon,” kata Akmal.

Pansus ini, sambungnya, bekerja satu tahun. Jika selama satu tahun, tidak berhasil menjalankan tugasnya, harus dibubarkan dan dapat dibentuk kembali.Terkait syarat administrasi dukungan partai, Akmal menjelaskan, bahwa dukungan tersebut harus berupa surat dukungan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Pendukung.

BACA JUGA :  Polres Karimun Gelar Peringatan Isra Mikraj

“Dukungan dibuktikan dengan tanda tangan Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain yang setara. Mengapa harus DPP? Karena sistem partai kita masih sentralistik. Semuanya masih terpusat,” jelas Akmal.

Kemudian, mengenai syarat administrasi surat pengunduran bagi PNS aktif. Kasubdit Kepala Daerah dan DPRD Wilayah I, Andi Batara Lifu, menjelaskan, bahwa berdasarkan UU 10 tahun 2016, pengunduran diri cukup berupa surat pernyataan.

“Agar tidak disandera, maka UU menyebutkan ASN cukup mendeklarasikan diri mengundurkan diri dari jabatan ke Badan Kepegawaian. Dan surat itu disebutkan tidak dapat ditarik lagi,” kata Batara.

Adapun teknisnya, nanti lanjut Batara, seluruh berkas-berkas calon ini, nantinya akan diverifikasi oleh panitia pemilih. Ia juga mengusulkan agar Panlih memberi batas waktu satu bulan melengkapi. Jika tidak lengkap, menurut Batara, dapat diberi batas waktu 15 hari tambahan. Jika masih belum lengkap, maka dikembalikan ke Parpol-Parpol pendukung.

Batara membeberkan, berdasarkan pengalaman di daerah yang masuk ke Kemendagri, proses pembentukan Pansus, hingga Panlih adalah hal yang mudah. Hal paling sulit, katanya adalah mencari kata sepakat di antara Parpol-Parpol pengusung untuk mengusung dua nama.

BACA JUGA :  Nurdin : Persaingan Makin Ketat "JANGAN MENGHAMBAT"

“Misalnya Partai Demokrat, Partai Gerindra dan Partai PKB sudah sepakat dua nama. Lantas tiba-tiba ada partai pendukung lain mengusulkan dua nama lain, maka bisa bubar rekomendasi itu,” kata Batara.

Sulitnya lagi, DPRD, imbuhnya, Gubernur bahkan Kemendagri tidak dapat menekan Parpol untuk segera mengirimkan nama-nama calon, dan Hal inilah yang terjadi di beberapa daerah.

“Maka dari itu, proses ini dapat selesai jika ada niat serius bukan hanya dari DPRD, tapi juga Parpol pengusung. Jadi harus ada political will dari semua pihak. Khususnya Parpol,” tegasnya.

Konsultasi ini, juga dihadiri perwakilan Fraksi, seperti Sahat Sianturi, Alex Guspeneldi, Asmin Patros, Rocky Bawole, Onward Siahaan, Surya Makmur, Rudi Chua, Tawarich. Dalam konsultasi juga diwarnai tukar pikiran dan tanya jawab dari seluruh anggota dewan yang hadir. (SK-MU/R)