TANJUNGPINANG – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kepri yang digelar di Pulau Dompak, Senin, 30 Maret 2026.
Penyampaian LKPJ tersebut berlangsung dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan, serta dihadiri anggota dewan dan undangan lainnya.
Ansar menegaskan bahwa LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
Laporan tersebut memuat hasil penyelenggaraan pemerintahan selama tahun anggaran 2025, mencakup urusan wajib, urusan pilihan, serta pelaksanaan tugas pembantuan dari pemerintah pusat.
Dalam paparannya, Ansar menyebut capaian indikator pembangunan Kepri menunjukkan hasil yang sangat tinggi. Dari 458 indikator, sebanyak 436 indikator atau 95,20 persen berada pada kategori sangat tinggi.
Selain itu, 14 indikator berada pada kategori tinggi, sementara sisanya berada pada kategori sedang dan rendah.
Dari sisi keuangan, realisasi pendapatan daerah mencapai 95,39 persen dari target, sementara belanja daerah terealisasi sebesar 94,94 persen.
Ansar juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dukungan yang diberikan dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
Ia berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif dapat terus diperkuat demi mendorong kemajuan daerah. ***














