GESER UNTUK BACA BERITA
POLITIKTANJUNG PINANG

Ini Rekomendasi DPRD Tanjungpinang “ATAS LKPj WALIKOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2016”

×

Ini Rekomendasi DPRD Tanjungpinang “ATAS LKPj WALIKOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2016”

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Tanjungpinang Suparno, menyerahkan berkas rekomendasi DPRD atas LKPj Walikota Tanjungpinang Tahun 2016, kepada Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah. (Foto : Dedi Yanto)

Ketua Pansus LKPj, Ir Borman Sirait MM, membacakan Rekomendasi DPRD Kota Tanjungpinang atas LKPj Walikota Tanjungpinang Tahun 2016

– Disampaikan Pada Sidang Paripurna Istimewa DPRD Kota Tanjungpinang.

SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD Kota Tanjungpinang atas Laporan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Tanjungpinang Tahun 2016, maka DPRD Kota Tanjungpinang mengadakan Rapat Paripurna Istimewa, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kota Tanjungpinang, Rabu, (10/05/2017).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam penyampaian rekomendasi DPRD Kota Tanjungpinang atas LKPj Walikota Tanjungpinang Tahun 2016, Ketua Pansus LKPJ, Ir Borman Sirait, MM, membacakan langsung Keputusan DPRD Kota Tanjungpinang No 10 Tahun 2017, tentang rekomendasi DPRD Kota Tanjungpinang terhadap LKPj Walikota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2016.

“DPRD Kota Tanjungpinag menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan penyampaian laporan akhir Tahun DPRD Kota Tanjungpinang kepada Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang terhadap LKPj Walikota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2016, disampaikan dalam Rapat Paripurna, memutuskan, menetapkan, bahwa LKPj Walikota Tanjungpinang Tahun anggaran 2016 sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Borman, membacakan rekomendasi itu.

Ketua DPRD Tanjungpinang, Suparno. (Foto : Dedi Yanto)

DPRD Kota Tanjungpinang terhadap laporan LKPj Walikota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2016, lanjut Borman, merekomendasikan kepada Walikota Tanjungpinang, agar memperhatikan dan melaksanakan ketetepan, saran dan laporan Panitia Khusus (Pansus), serta pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kota Tanjungpinang, yang disampaikan dalam Rapat Paripurna sebagaimana terlampir.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Tanjungpinang, pada tanggal 10 Mei 2017, yang ditandatangani Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno,” tambahnya.

Disebutkan Borman, Adapun lampiran keputusan DPRD Kota Tanjungpinang Tahun 2017, tentang rekomendasi DPRD Kota Tanjungpinang terhadap LKPj Walikota Tanjungpinang Tahun anggaran 2016, dasar hukumnya adalah UU No 28 Tahun 1999, tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, PerMendagri No 13 Tahun 2006, tentang keuangan daerah sebagaimana yang telah diubah dengan PerMendagri No 59 Tahun 2007.

Adapun LKPJ Tahun 2016 secara normatif bertitik tolak dari RPJMD Tahun 2013-2018, dengan visi Kota Tanjungpinang yang berakhlak mulia dan berwawasan lingkungan dengan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta melayani akan menjabarkan wujudnya dalam visi misi, diantaranya meningkatkan kualitas sumber daya masyarakat, dengan menjamin pembangunan akses terhadap fasilitas kesehatan dan pendidikan yang berkualitas, kemudian meningkatkan kesejahteraan yang berbasis ekonomi kerakyatan, serta menciptakan kehidupan yang agamis dan berbudaya, demokratis, serta berkesetaraan dengan bingkai Pancasila.

Selanjutnya, kata Borman, membangun pemerintahan yang bersih transparan dan akuntabel, yang berorientasi dengan pelayanan publik. Berikutnya, menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi dunia usaha, dengan mengutamakan keunggulan komparatif Kota Tanjungpinang, serta mengembangkan potensi pariwisata dan budaya daerah, serta mengembangkan dan meningkatkan sumber daya pemuda dan olahraga dan melaksanakan pembangunan yang ramah lingkungan, dengan penataan ruang yang efektif dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Dengan memperhatikan hasil laporan Pansus DPRD Kota Tanjungpinang, tentang rekomendasi yang telah di bahas, diantaranya dalam hal kebijakan pemerintah daerah memberikan rekomendasi, yaitu pemerintah Kota perlu merealisasikan penciptaan lapangan kerja bagi kemudahan semua peluang-peluang investasi di sektor-sektor yang strategis, termasuk kebijakan pengembangan keterampilan wiraswasta bagi masyarakat, terutama jurusan-jurusan pendidikan yang tidak melanjutkan studi ke Perguruan Tinggi.

Ketua Pansus LKPj, Borman Sirait. (Foto : Dedi Yanto)

Kemudian, harus memperhatikan pengembangan destinasi wisata Kota Tanjungpinang, bagi penguatan identitas dan peningkatan sarana dan prasarana destinasi wisata, dari pola-pola pembiayaan yang kolaboratif, antar para pelaku industri pariwisata, termasuk pemangku-pemangku kepentingan yang lain.

Selanjutnya, pemerintah Kota Tanjungpinang harus segera menyelesaikan tapal batas wilayah antara Pemerintah Kota Tanjungpinang, dengan Pemerintah Daerah Kabupatan Bintan, termasuk Kecamatan, Kelurahan dan RT, serta RW yang belum memiliki tapal batas dengan titik kordinat yang jelas.

Pemerintah Kota Tanjungpinang harus mengupayakan secara nyata program-program yang dapat meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, agar lebih mampu untuk memacu target-target pencapaian yang telah ditetapkan.

Dijelaskan Borman, ada beberapa hal yang belum tercapai, diantaranya Pemerintah Kota Tanjungpinang belum dapat mencapai target dalam hal penyelesaian kasus sengketa tanah, sehingga Pemerintah Kota diminta untuk harus semakin efektif dan konkrit dalam menyelesaikan kasus-kasus sengketa tanah. Kemudian Pemerintah Kota belum mengupayakan peningkatan teks secara konsekwen melalui penggalian potensi perpajakan pada beberpa sektor, yang diselaraskan dengan dunia usaha.

“Pemerintah Kota Tanjungpinang harus lebih mampu mengoptimalkan hubungan dan kordinasi dengan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat, agar dapat mengupayakan kebijakan dana transfer yang lebih berguna bagi Kota Tanjungpinang yang nota bene merupakan Ibu Kota Provinsi,” jelasnya.

Dalam hal penyelenggaraan urusan wajib dan urusan pilihan, DPRD Kota Tanjungpinang merekomendasikan untuk urusan pendidikan, agar Pemerintah Kota Tanjungpinang harus mematok kinerja dengan pecapaian yang lebih baik lagi di masa mendatang.

Selanjutnya pembangunan sarana dan prasarana sekolah terutama ruang kelas belajar harus tetap dilakukan dengan memberikan jaminan akses pendidikan bagi para siswa-siswi, termasuk penyediaan transportasi untuk membantu kemudahan mobolitas siswa-siswi yang berasal dari kawasan-kawasan pesisir atau pulau-pulau.

Berkoordinasi dengan instansi-instansi bidang pengadaan pegawai, untuk menjawab masalah kebutuhan tenaga pegawai, terutama tenaga pendidikan dan tenaga fungsional yang diperlukan disetiap sekolah, sesuai kualifikasi yang dibutuhkan. Melakukan kebijakan insentif dan pespektif untuk mendorong angka jabatan PNS struktural kepada jabatan fungsional.

Dibidang kesehatan, lanjutnya, Pemerintah Kota harus mematok capaian yang lebih baik dimasa mendatang, dengan menambah dokter spesialis secara serius dan berkelanjutan, dan peningkatan atmosfir dan sistim pelayanan prima di semua fasilitas Rumah Sakit KotaTanjungpinang, serta jaminan tersedianya akses pelayanan kesehatan bagai masyarakat yang kurang mampu.

Optimalisasi penarikan dan penyelenggaran retribusi sampah sebagai bagian dan kebijakan layanan pekerjaan ini dibidang kebersihan, tanpa mengabaikan koordinasi dengan Dinas Pendapatan Kekayaan dan Aset Daerah, serta Kampanye kebersihan kepada segenap warga kota, kiranya perlu ditingkatkan juga pengadaan sarana lampu jalan perlu ditindaklanjuti.

“Dibidang perencanaan pembangunan, Pemerintak Kota harus mematok pencapaian yang lebih baik dimasa mendatang dan perlu mensiasati realisasi kebijakan bidang pembangunan yang bersifat strategis tanpa mengabaikan solusi,” imbuhnya.

Dibidang perhubungan, Pansus merekomendasikan untuk peningkatan sarana dan prasarana penunjang sistim angkutan kota dan peningkatan apratur baik yang PNS dan non PNS, untuk melaksanakan tugas pokok di bidang perhubungan, kemudian perbaikan dan sarana penunjang eksabilitas perhubungan laut dan pelaksanaan tugas pokok dibidang komunikasi dan informatika, seharusnya mendapatkan porsi yang sama dengan bidang perhubungan.

Untuk bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Pemko Tanjungpinang harus mematok realisasi kerja dengan labih baik dimasa mendatang, dan peningkatan jumlah pendampingan dalam kasus KDRT dan peningkatan peran serta warga masyarakat dalam upaya mencegah dan mengatasi permasalahan dalam perbedaan dan perlindungan anak.

Bidang keluarga berancana dan keluarga sejahtera, Pemerintah Kota harus mematok realisasi kinerja dimasa yang akan datang, dengan pendidikan sex yang sesuai dan bertanggung jawab, dengan kampanye bahayanya pergaulan bebas.

Dibidang sosial, Pemerintah Kota perlu peningkatan kualitas tenaga sosial dalam membantu program kebijakan pemerintah terhadap para warga penyandang masalah kesejaheraan sosial.

Dibidang ketenagakerjaan, Pemerintah Kota Tanjunginang harus mamatok realisasi kinerja lebih baik di masa mendatang, dengan peningkatan dan pengembangan kapasitas pengawas ketenagakerjaan yang berkuallivikasi dan latihan keterampilan yang bersertivikasi.

Untuk bidang kebudayaan, Pemerintah Kota Tanjungpinang diharapkan tingkatkan realisasi dengan patokan pencapaian yang lebih baik, dengan penyelamatan situs cagar budaya yang sudah mendesak, dan pembinaan sanggar-sanggar seni budaya.

Otonomi Daerah, Administrasi keuangan daerah perangkat daerah dan kepegawaian, agar kedepannya dapat melakukan sebaik mungkin dengan alokasi anggaran yang tersedia, dimana banyaknya kegiatan yang tidak mencapai target pada program peningkatan dan pengembangan pengelolaan keuangan daerah, sehingga DPRD Kota Tanjungpinang merekomendasikan agar unit terkait dapat memaksimalkan penggunaan anggaran sesungguhnya pada saat perencanaan, agar dapat tercapai target yang optimal.

“Pada umumnya pemberdayaan masyarakat dan Desa dapat berjalan dengan baik tanpa permasalahan yang berarti, sehingga DPRD Kota Tanjungpinang merekomendasikan, agar kedepan dapat mengalokasi sejumlah kegiatan yang terfokus kepada pembinaan di Kelurahan dan Desa, dan urusan statistik kedepannya untuk mematokkan realisasi pencapaian yang lebih baik,” ujar Borman.

Untuk urusan kearsipan, DPRD Kota Tanjungpinang merekomendasikan untuk kedepannya perlu ditambah program-program yang ada, seperti pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan kearsipan, serta perlunya dilakukan pembinaan kearsipan, agar pengelolaan kearsipan di masing-masing OPD dapat berjalan menjadi lebih baik kedepannya. Karena berdasarkan UU Kearsipan No 43 Tahun 2010, diharapkan untuk semua OPD dapat mengelola penyusunan arsip sendiri, sehingga diperlukan beberapa progran pelatihan guna penyusunan arsip tersebut.

Di Bidang Komunikasi dan Informatika, DPRD Kota Tanjungpinang memberikan apresiasi terhadap kegiatan yang sangat baik, yang sudah dilakukan dan DPRD Kota Tanjungpinang merekomendasikan kepada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika untuk dapat menyediakan spot-spot di tempat-tempat yang ramai dikunjungi publik. DPRD Kota Tanjungpinang juga merekomendasikan dan mendorong kepada setiap OPD di Kota Tanjungpinang untuk memaksimalkan informasi dari website masing-masing OPD, agar masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi.

“Pada Bidang Pertanian, DPRD Kota Tanjungpinang memberikan apresiasi terhadap program kegiatan pada bidang pertanian yang sudah baik, dan diharapkan kedepannya bisa ditingkatkan lebih baik lagi dan DPRD Kota Tanjungpinang merekomendasikan perlunya peningkatan kapasitas dan pengetahuan masyarakat terhadap bidang pertanian, sehingga perlu pelatihan dan pembinaan sehingga untuk itu dibutuhkan peningkatan penganggaran pada urusan pertanian, dan perlu mendatangkan tenaga ahli khususnya, agar program bisa beremanfaat,” ujarnya lagi.

Di Bidang Kehutanan, DPRD Kota Tanjungpinang memberikan apresiasi terhadap kegiatan bidang kehutanan yang sudah baik, dan diharapkan kedepannya dapat ditingkatkan lebih baik lagi, dan DPRD Kota Tanjungpinang merekomendasikan untuk program rehabilitasi hutan dan lahan di beberapa tempat, guna menjaga kelestarian hutan saat ini.

Untuk bidang energi dan sumber daya mineral, DPRD Kota Tanjungpinang memberikan apresiai kegiatan energi dan suberdaya mineral yang sudah baik, dan diharapkan kedepannya agar lebih baik lagi, dan merekomendasikan agar kegiatan pembangunan dan peningkatan sarana prasarana kelistrikan harus ditingkatkan lagi, mengingat masih ada masyarakat Tanjungpinang yang belum menikmati listrik.

Dibidang Kepariwisataan, DPRD Kota Tanjungpinang merekomendasikan agar Pemerintan Kota Tanjungpinang menyusun sebuah even pariwisata yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang, sehingga mampu meningkatkan wisatawan dan mewujudkan visi misi Kota Tanjungpinang, serta perlunya penyusunan program-program wisata sejarah, guna mewujudkan Kota Tanjungpinang sebagai salah satu kawasan wisata budaya Melayu.

Dibidang Kelautan dan Perikanan, DPRD Kota Tanjungpinang merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk merancang berbagai kebijakan program dan kegiatan-kegiatan yang mendorong pemanfaatan potensi sumber daya kelautan dan perikanan yang lebih maksimal.

Dibidang perdagangan, perlunya ada koordinasi dengan instansi terkait, khususnya di bagian keuangan di dalam merealisasikan kegiatan yang sudah dianggarkan, sehingga DPRD Kota Tanjungpinang merekomendasikan perlunya kegiatan pelatihan-pelatihan dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia, produk maupun industri asing, yang dilakukan masyarakat, agar mampu untuk berdaya saing dengan prduk-produk lainnya.

Salah satu titik krusial dalam meningkatkan usaha kecil menengah adalah sisi pemasaran, dan harus disiasati dengan mengoptimalkan sumber daya yang ada, diantaranya dengan dilakukan pemasaran melalui internet. Untuk itu, Pemerintah Kota Tanjungpinang diharapkan membuat pelatihan teknologi informasi dan strategi marketing.

“Dalam rangka penyelenggaraan tugas pembantuan, perlunya Pemerintah Kota Tanjungpinang memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat, agar pelaksanaan kebijakan tugas pembantuan mendapat beberapa program prioritas pembangunan kota yang telah dicanangkan. Kemudian, perlunya Pemerintan Kota mengupayakan peningkatan kucuran dana bantuan, agar mengurangi beban keterbatasan viskal daerah dalam rangka pembiayaan pembangunan,” tambahnya.

Dalam hal penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, DPRD Kota Tanjungpinang meromendasikan kepada Pemerintah Kota untuk perlunya berkomitmen untuk memperbesar belanja langsung dalam meningkatkan pelaksanaan tugas pemerintahan yang mencangkup urusan wajib dan urusan lainnya, dan kepada setiap SKPD ditekankan untuk mampu mewujudkan serapan anggaran yang maksimal tanpa mengabaikan skema perencanaan program yang telah disusun, termasuk kemampuan antisipatif terhadap konsisi-kondisi ekonomi dan dinamis.

“Demikian penyampaian SK DPRD tentang catatan dan rekomendasi DPRD Kota Tanjungpinang atas Laporan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2016, dan berterima kasih dan penggargaan kepada semua pihak yang membantu terselenggaranya Sidang Paripurna Istimewa ini. Dan atas nama pimpinan DPRD Kota Tanjugpinang, saya ucapkan terima kasih,” tutup Borman.

Pada sidang Paripurna itu, selain dihadiri Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah dan para pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang dan anggota DPRD lainnya, juga dihadiri sejumlah SKPD di lingkungan Kota Tanjungpinang. (SK-MU/DY)


Ketua DPRD Suparno, Ketua Pansus LKPj, Borman Sirait, Walikota Tanjungpinang dan Anggota DPRD Tanjungpinang

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100