TANJUNGPINANG – Komitmen DPRD Provinsi Kepulauan Riau dalam menjadi jembatan aspirasi masyarakat kembali ditegaskan melalui penerimaan aspirasi yang disampaikan Aliansi Nelayan Pesisir Kabupaten Bintan dan Lingga. Dengan membuka ruang dialog yang konstruktif, DPRD Kepri menegaskan kesiapannya mengawal berbagai masukan masyarakat terkait pengelolaan sumber daya laut agar tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan sekaligus melindungi ruang hidup nelayan. Komitmen tersebut ditunjukkan saat menerima aspirasi masyarakat di Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Riau pada Selasa, 2 Juni 2026.
Sekitar 300 masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Pesisir Kabupaten Bintan dan Lingga menyampaikan berbagai aspirasi terkait aktivitas penambangan pasir laut di kawasan Pulau Numbing dan sekitar Pulau Poto. Mereka mengharapkan adanya perhatian terhadap dampak yang dinilai memengaruhi aktivitas melaut, kondisi ekosistem pesisir, serta keberlangsungan mata pencaharian nelayan.
Dalam penyampaian aspirasi, Ketua Aliansi Nelayan Pesisir Bintan–Lingga, Rudi Herdiawan, menjelaskan bahwa masyarakat menginginkan adanya evaluasi terhadap berbagai kebijakan yang berkaitan dengan aktivitas sedimentasi laut. Menurutnya, perlindungan terhadap ekosistem laut dan keberlangsungan ekonomi masyarakat pesisir perlu menjadi perhatian bersama.
“Kami menuntut agar pemerintah meninjau kembali izin operasional perusahaan dan menghentikan seluruh aktivitas pengerukan skala besar yang dinilai mengorbankan keberlanjutan ekonomi dan masa depan masyarakat pesisir,” tegas Rudi.
Berbagai aspirasi yang disampaikan meliputi permintaan evaluasi terhadap izin kegiatan sedimentasi laut, penghentian aktivitas yang dinilai berdampak terhadap wilayah tangkap nelayan, perlindungan terhadap masyarakat pesisir, hingga harapan agar pemerintah daerah bersama DPRD Kepri dapat mengawal penyampaian aspirasi tersebut kepada pemerintah pusat.
Seluruh aspirasi tersebut diterima langsung oleh Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Marzuki, didampingi Sekretaris DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Ika Hasillah. Kehadiran DPRD dalam menerima aspirasi masyarakat menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi representasi sekaligus memastikan setiap masukan masyarakat memperoleh ruang untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Marzuki menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi secara tertib dan konstitusional. Menurutnya, DPRD Kepri memiliki tanggung jawab untuk mendengar berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat sekaligus menjembatani komunikasi dengan pemerintah dan instansi yang memiliki kewenangan.
“Kami mengapresiasi penyampaian aspirasi masyarakat yang dilakukan secara tertib. Seluruh poin yang telah disampaikan akan kami tampung dan teruskan kepada instansi terkait agar mendapatkan perhatian dan penyelesaian sesuai kewenangan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa DPRD Kepri akan mengawal seluruh aspirasi yang telah diterima sebagai bagian dari komitmen memperjuangkan kepentingan masyarakat pesisir. Menurutnya, setiap kebijakan yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya laut perlu memperhatikan keseimbangan antara pembangunan, kelestarian lingkungan, dan keberlangsungan mata pencaharian nelayan.
Melalui fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi, DPRD Kepri berkomitmen terus membangun komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar setiap persoalan yang berkembang di tengah masyarakat dapat dibahas secara terbuka dan dicarikan solusi bersama. Langkah tersebut diharapkan mampu menghadirkan kebijakan yang tidak hanya mendukung pembangunan daerah, tetapi juga memberikan perlindungan bagi masyarakat pesisir serta menjaga keberlanjutan sumber daya laut Kepulauan Riau. ***
(ADVERTORIAL DPRD KEPRI)
















