BINTAN – Polres Bintan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Bintan. Kegiatan berlangsung di Ruang Kasat Narkoba Polres Bintan pada Kamis (19/12/2024) pukul 13.00 WIB.
Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bintan, IPTU Davinai Josie Sidabutar, didampingi oleh Kasi Humas Polres Bintan, IPTU Prasojo.
Dalam penyampaiannya, IPTU Davinai Josie Sidabutar menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku tindak pidana narkotika, masing-masing berinisial MR, RW, DU, dan S.
Para pelaku saat ini ditahan di Rutan Polres Bintan setelah diamankan bersama barang bukti pada 13 Desember 2024 di Jalan Raya Tanjung Ayam, Kecamatan Tambelan.
“Empat di antaranya yang menguasai barang bukti saat ini menjalani proses hukum dan telah ditahan. Barang bukti yang kami amankan berupa enam paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, dilapisi tisu, dan dibalut lakban, dengan berat total 6 (enam) gram berdasarkan penimbangan dari PT Pegadaian Cabang Tanjung Pinang,” ungkap IPTU Davinai.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba juga menegaskan bahwa Polres Bintan akan terus berkomitmen memberantas tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polres Bintan. Kami juga sangat membutuhkan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait adanya kasus pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Bintan,” tutup IPTU Davinai.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Bintan berharap masyarakat semakin aktif dalam mendukung pemberantasan narkoba untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. ***