GESER UNTUK BACA BERITA
HEADLINEHUKRIMTANJUNG PINANG

Proyek Studio TVRI Kepri Rugikan Negara Rp9,08 Miliar, Kejati Tetapkan Satu Tersangka Baru

×

Proyek Studio TVRI Kepri Rugikan Negara Rp9,08 Miliar, Kejati Tetapkan Satu Tersangka Baru

Sebarkan artikel ini
Proyek Studio TVRI Kepri Rugikan Negara Rp9,08 Miliar, Kejati Kepri Tetapkan Satu Tersangka Baru
Proyek Studio TVRI Kepri Rugikan Negara Rp9,08 Miliar, Kejati Kepri Tetapkan Satu Tersangka Baru. (Foto : Ist)

TANJUNG PINANG — Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau (Kepri) Tahun Anggaran 2022. Penahanan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa (10/6/2025).

Tersangka yang baru ditetapkan ialah MTR, yang menjabat sebagai Direktur Umum LPP TVRI dari tahun 2020 hingga Juni 2023.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan studio yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp10 miliar.

Proyek dilaksanakan dengan kontrak awal senilai Rp9,66 miliar, dan kemudian berubah menjadi hampir Rp10 miliar karena adanya perubahan pekerjaan (Contract Change Order/CCO).

Ruang lingkup pekerjaan meliputi pembangunan lantai 1, lantai 2, rangka dan penutup atap, serta pekerjaan lanskap.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pekerjaan yang dilaporkan rampung 100 persen tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam kontrak.

“Pekerjaan yang dilaporkan selesai 100 persen ternyata tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak dan telah direkayasa demi pencairan anggaran secara penuh,” ungkap pihak Kejati.

Dugaan penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh sejumlah pihak, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen, pelaksana kegiatan, hingga konsultan pengawas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, proyek ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp9,08 miliar.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepri telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni:

  • HT, Direktur PT Tamba Ria Jaya
  • DO, S.Sos, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  • AT, S.E, Konsultan Perencana yang menggunakan bendera PT Daffa Cakra Mulia dan juga PT Bahana Nusantara sebagai konsultan pengawas

Penyidik juga telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar SGD 45.000 atau sekitar Rp527 juta dari tersangka HT, yang langsung disetorkan ke Rekening RPL Kejati Kepulauan Riau.

Setelah berkas perkara ketiga tersangka sebelumnya dinyatakan lengkap (P-21), perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan saat ini tengah memasuki proses persidangan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Teguh Subroto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa MTR akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 10 Juni hingga 29 Juni 2025, dan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Pinang.

“Tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” ujar Kajati Kepri.

Tersangka MTR dijerat dengan pasal berat, yaitu:

  • Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999
  • jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
  • Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa mereka akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengusut tuntas kasus yang telah merugikan keuangan negara tersebut. ***

SHARE DISINI!
banner 200x200