GESER UNTUK BACA BERITA
HUKRIMTANJUNG PINANG

Tak Sesuai Spesifikasi, Kejati Kepri Tetapkan Direktur Umum LPP TVRI Tersangka Pembangunan Studio LPP TVRI

×

Tak Sesuai Spesifikasi, Kejati Kepri Tetapkan Direktur Umum LPP TVRI Tersangka Pembangunan Studio LPP TVRI

Sebarkan artikel ini
Kejati Kepri Tetapkan Direktur Umum LPP TVRI Tersangka Pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau
Kejati Kepri Tetapkan Direktur Umum LPP TVRI Tersangka Pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau. (Foto : Ist)

TANJUNG PINANG – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan satu tersangka baru dan langsung melakukan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2022, pada Selasa (10/6/2025).

Tersangka tersebut adalah MTR, yang menjabat sebagai Direktur Umum LPP TVRI dari tahun 2020 hingga Juni 2023.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pembangunan studio ini bersumber dari APBN tahun 2022 dengan pagu anggaran sebesar Rp10 miliar. Nilai kontrak awal ditetapkan sebesar Rp9,66 miliar, dan kemudian mengalami perubahan menjadi hampir Rp10 miliar melalui mekanisme Contract Change Order (CCO).

Proyek tersebut meliputi pembangunan lantai 1, lantai 2, rangka dan penutup atap, serta pekerjaan lanskap.

Namun, menurut penyidik, pekerjaan yang dilaporkan selesai 100 persen ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam kontrak.

“Pekerjaan yang dilaporkan selesai 100 persen ternyata tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak dan telah direkayasa demi pencairan anggaran secara penuh,” ungkap pihak Kejati.

Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif dari BPK RI, penyimpangan dalam proyek tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9,08 miliar. Dugaan penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh sejumlah pihak, termasuk PPK, pelaksana kegiatan, dan konsultan pengawas.

Sebelumnya, Kejati Kepri telah menetapkan tiga tersangka lainnya:

  • HT, Direktur PT Tamba Ria Jaya
  • DO, S.Sos, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  • AT, S.E, konsultan perencana dari PT Daffa Cakra Mulia dan juga PT Bahana Nusantara sebagai konsultan pengawas

Tersangka HT telah mengembalikan uang sebesar SGD 45.000 (sekitar Rp527 juta) ke Rekening RPL Kejaksaan Tinggi Kepri sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara.

Berkas perkara tiga tersangka sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Pinang, yang saat ini tengah memproses perkara dalam persidangan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Teguh Subroto, S.H., M.H, menyampaikan bahwa MTR ditahan selama 20 hari, mulai dari tanggal 10 Juni hingga 29 Juni 2025, di Rutan Kelas I Tanjung Pinang.

“Tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” ujar Kajati.

MTR disangkakan melanggar ketentuan sebagai berikut:

  • Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999
  • Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
  • Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan untuk menuntaskan seluruh pihak yang terlibat dalam proyek yang merugikan negara ini. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100