GESER UNTUK BACA BERITA
HEADLINEHUKRIMKEPRI

Soroti Kasus Dugaan Korupsi Mangrove di Bintan, LINAP: Harusnya Tak Tebang Pilih!

×

Soroti Kasus Dugaan Korupsi Mangrove di Bintan, LINAP: Harusnya Tak Tebang Pilih!

Sebarkan artikel ini
Kejari Bintan menahan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kegiatan Wisata Mangrove Sungai Sebong, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan
Kejari Bintan menahan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kegiatan Wisata Mangrove Sungai Sebong, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan. (Foto : Dok)

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi mangrove di Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, dengan 7 terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang mendapat sorotan dari Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) sejak awal penetapan tersangka hingga disidangkan.

“Saya kaget juga melihat perkembangan kasus dugaan korupsi Mangrov di Kejari Bintan ini. Menurut saya ini jadi yang tercepat, hanya dalam kurun 20 harian, sejak ditetapkan jadi tersangka pada 27 Februari, tapi pada 20 Maret 2025 sudah masuk sidang perdana, ini luar biasa,” ungkap Baskoro Ketua Umum LINAP, mengaku kaget kepada Sijori Kepri Jumat, 21 Maret 2025.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Hal lain jelasnya masih mengundang pertanyaan dalam dugaan korupsi mangrove Bintan ada 7 penerima resmi tersangka dan sudah menjalani sidang perdana sebagai terdakwa. Tapi mengapa pemberi dalam kasus gratifikasi mungkin hanya sebagai saksi?

Menurutnya ini cukup aneh, mengingat pasal yang dikenakan kepada para terdakwa yakni, pasal 11 dan 12 UU tipikor sesuai narasi yang beredar. Artinya hal itu masuk kategori gratifikasi, artinya ada pemberi dan penerima.

“Contoh perkara Masiku selaku pemberi dan KPU penerimanya. Kasus Ronald Tanur ada pemberinya dan para hakim sebagai penerimanya. Jika itu disebut Pungli, tentu berbeda,” papar Baskoro berharap tidak ada tebang pilih.

Sementara itu, dihubungi terpisah Praktisi Hukum di Kota Tanjung Pinang, Maskur Tilawahyu, SH, MH terkait dugaan korupsi Mangrove di Bintan menganggap bahwa perkara tersebut hanya masalah administrasi saja.

“Jadi tak jelas pemenuhan unsur-unsur pasal 11 dan 12 yang dikenakan kepada para terduga korupsi mangrove di Bintan itu,” tegas pengacara yang selama ini banyak menangani perkara korupsi di Bumi Segantang Lada ini.

Menurutnya kesalahan 7 terdakwa tersebut hanya karena mereka menerima bantuan dana dari pihak swasta yang tidak dengan rekening resmi pemerintah. Mereka (terdakwa-Red) tidak menyiapkan standar laporan.

Padahal sesuai dari pengakuan para terdakwa diketahui bahwa uang yang diterima dari swasta itu sepenuhnya digunakan untuk pemerintahan di kecamatan dan desa yang mereka pimpin.

Diketahui bahwa pada sidang perdana perkaran dugaan tindak pidana korupsi dana mangrove di Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang, Kamis 20 Maret 2025.

Para terdakwa dituntut dengan Pasal 11 dan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2021. Mereka juga dijerat dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Boy Syailendra dengan Hakim Anggota Fausi dan Syaiful itu menghadirkan para terdakwa, yaitu Herika Silvia, Sri Heny Utami, Herman Junaidi, La Anip, Mazlan, dan Julpri Ardani. Dalam sidang itu para terdakwa didampingi masing-masing penasihat hukumnya.

Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bintan, menjelaskan perbuatan para terdakwa serta jumlah dana yang diterima dalam perkara itu sebagaimana dikutip Sijori Kepri yakni.

  • Herika Silvia (mantan Camat Teluk Sebong) menerima sekitar Rp30 juta.
  • Herman Junaidi (Pj Kades Sebong Lagoi) menerima sekitar Rp75 juta.
  • La Anip (Kades Sebong Pereh) mendapatkan Rp165 juta.
  • Khairuddin (Lurah Kota Baru) menerima sekitar Rp89,5 juta.
  • Sri Heny Utami (Camat Teluk Sebong) disebut menerima dana terbesar, yakni Rp460,5 juta.
  • Mazlan (Kades Sebong Lagoi) menerima Rp70,5 juta.
  • Julpri Ardani (Camat Teluk Sebong) mendapatkan Rp148,3 juta. ***
banner 200x200