GESER UNTUK BACA BERITA
JABAR

PWI Pusat Tegaskan Surat Edaran 19 Mei 2025 Palsu dan Tidak Sah

×

PWI Pusat Tegaskan Surat Edaran 19 Mei 2025 Palsu dan Tidak Sah

Sebarkan artikel ini
Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun dan Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Hendra J Kede
Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun dan Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Hendra J Kede. (Foto : PWI)

JAKARTA — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa surat edaran tertanggal 19 Mei 2025 yang beredar luas di masyarakat adalah palsu dan tidak memiliki dasar hukum. Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, memastikan surat tersebut bukan dikeluarkan oleh kepengurusan resmi PWI Pusat.

“Surat itu palsu. PWI Pusat tidak pernah menerbitkannya. Itu dibuat oleh kelompok yang mengaku sebagai pengurus PWI, padahal mereka tidak memiliki dasar hukum,” tegas Hendry Ch Bangun dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/5/2025).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Legalitas Resmi Hanya Berdasarkan SK Kemenkumham

Hendry menjelaskan, kepengurusan PWI yang sah hanya berdasarkan SK Kemenkumham Nomor AHU-0000946.AH.01.08.Tahun 2024 tertanggal 9 Juli 2024.

Dalam SK itu, dirinya tercatat sebagai Ketua Umum dan Muhammad Iqbal Irsyad sebagai Sekretaris Jenderal.

“Legalitas kami jelas. Tidak ada satu pun pengajuan dari pihak yang mengklaim KLB Jakarta yang disahkan negara. Bahkan setelah sembilan bulan, mereka tidak berani menggugat ke PTUN karena tahu pasti akan kalah,” katanya.

Soal Pemblokiran SK: Bukan Pencabutan

Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Hendra J Kede, menegaskan bahwa isu pemblokiran SK AHU oleh Kemenkumham tidak berarti pencabutan. SK tetap sah dan berlaku penuh.

“Blokir itu hanya mencegah perubahan. Tapi SK tidak dicabut dan tetap legal. Mereka (kelompok KLB Jakarta) menyebarkan tafsir serampangan,” ujarnya.

Pengadilan Akui Kepengurusan Hendry–Iqbal

Hendra juga memaparkan bahwa putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara No. 395/Pdt.G/2024/PN Jak.Pst menegaskan keabsahan Noeh Hatumena sebagai Plt Ketua Dewan Kehormatan PWI, menggantikan Sasongko Tedjo.

Putusan lain dalam perkara No. 355/Pdt.G/2024/PN Jak.Pst juga menolak eksepsi Dewan Pers dan menyatakan Hendry Ch Bangun serta Iqbal Irsyad masih memiliki legal standing dalam gugatan.

Laporan Pemalsuan Surat ke Polda Naik ke Penyidikan

PWI Pusat telah melaporkan dugaan pemalsuan surat yang dilakukan Sasongko Tedjo dan Nurcholis ke Polda Metro Jaya.

Laporan oleh Tatang Suherman selaku Sekretaris Dewan Kehormatan kini telah naik ke tahap penyidikan. SPDP diterbitkan Polres Jakarta Pusat pada 17 Maret 2025.

“Sudah ada dua alat bukti yang cukup. Tinggal menunggu penetapan tersangka,” ujar Hendra.

Struktur Kepengurusan Sah PWI Pusat

Hendry menegaskan tidak ada dualisme di tubuh PWI. Susunan kepengurusan yang sah dan diakui negara adalah sebagai berikut:

  • Ketua Umum: Hendry Ch Bangun
  • Sekretaris Jenderal: Muhammad Iqbal Irsyad
  • Bendahara Umum: Muhammad Nasir
  • Plt. Ketua DK: Noeh Hatumena
  • Wakil Ketua DK: Mahmud Matangara
  • Sekretaris DK: Tatang Suherman
  • Ketua Dewan Penasehat: Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan
  • Sekretaris Dewan Penasehat: Zulkifli Gani Ottoh

“Kami imbau semua pihak tidak terprovokasi oleh informasi dan surat palsu. Semua data hukum dan putusan pengadilan sudah sangat jelas,” tutup Hendry Ch Bangun. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100