SELAT PANJANG – Polres Kepulauan Meranti melalui Tim Raga menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan Blue Light Patrol pada Sabtu malam (24/5/2025), sebagai langkah preventif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukumnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan seperti premanisme, kejahatan jalanan, dan terutama tindak kejahatan C3 (Curat, Curas, dan Curanmor) serta laka lantas.
Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol Maitertika SH MH, menekankan pentingnya pelaksanaan patroli malam sebagai bentuk nyata dari kehadiran Polri dalam memberi rasa aman kepada masyarakat.
“Personel kami dibekali dengan pendekatan humanis dan persuasif. Mereka harus tetap profesional dalam bertugas,” tegasnya dalam pengarahan sebelum patroli dimulai.
Patroli dilakukan oleh tim khusus menggunakan kendaraan dinas dengan lampu rotator biru menyala, menyisir berbagai titik rawan serta pusat keramaian di wilayah hukum Polres Meranti.
Kegiatan ini dilandasi oleh amanat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di mana Polri memiliki tugas untuk melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban, serta pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
Patroli difokuskan pada pencegahan kejahatan sebagai berikut:
- Premanisme
- Pencurian dengan pemberatan (Curat)
- Pencurian dengan kekerasan (Curas)
- Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor)
- Laka lantas
- Gangguan Kamtibmas lainnya
Polres Kepulauan Meranti menegaskan bahwa Blue Light Patrol akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk komitmen dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
“Kehadiran polisi di malam hari adalah bentuk kepedulian dan perlindungan nyata terhadap masyarakat,” tutup Kompol Maitertika. ***
















