GESER UNTUK BACA BERITA
Example 325x300
JABODETABEK

SE Baru Menteri PANRB, Seluruh PNS dan PPPK, Termasuk TNI Polri Wajib Lapor Harta Kekayaan

×

SE Baru Menteri PANRB, Seluruh PNS dan PPPK, Termasuk TNI Polri Wajib Lapor Harta Kekayaan

Sebarkan artikel ini
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas. (Foto : Nan)

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 02 tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 02 tahun 2023 itu, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), terdiri dari PNS, PPPK, TNI, dan Polri wajib melaporkan harta kekayaan. 

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Bagi yang sudah melakukan pelaporan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, bukti penerimaannya dapat diakui sebagai penyampaian LHKAN.

“LHKAN ini merupakan kewajiban yang harus disampaikan setiap aparatur negara, baik berupa LHKPN maupun SPT Tahunan,” tertulis dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, pada 31 Januari 2023. 

BACA JUGA :  Bersama 19 Unit Kerja, 47 Polres dan Polresta Terima Penghargaan dari Kemenpan RB

Selama ini, pelaporan harta kekayaan dilakukan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) untuk penyelenggara negara dan jabatan tertentu, 

Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) terhadap ASN selain wajib LHKPN, dan SPT Tahunan yang dilaporkan oleh setiap aparatur negara sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Sementara untuk TNI dan Polri belum diatur khusus.

Melalui SE ini, pelaporan harta kekayaan juga dilakukan simplifikasi untuk mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi. 

Harta kekayaan cukup dilaporkan melalui satu dokumen, yaitu informasi harta kekayaan yang sudah termasuk dalam bagian dari SPT Tahunan, khususnya terhadap aparatur negara tidak wajib LHKPN.

BACA JUGA :  Dialog Bersama PWI, Capres Anies Baswedan: Pers Harus Hindari Berita Provokatif

Bukti penerimaan penyampaian SPT Tahunan yang didalamnya memuat laporan harta kekayaan dapat diakui sebagai penyampaian LHKAN bagi aparatur negara yang tidak diwajibkan menyampaikan LHKPN. Sehingga tidak diperlukan penyampaian laporan harta kekayaan secara terpisah, seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

Selain mengatur penyederhanaan proses laporan, dalam surat edaran yang baru juga menyebutkan agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) lebih fokus pada tugas dan fungsinya. 

Dimana, peran APIP dalam pengelolaan LHKAN dikhususkan dalam pemantauan dan pelaporan pelaksanaan kewajiban LHKPN dan SPT Tahunan.

Pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang selaras dengan amanat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). 

BACA JUGA :  Sekda Kepri dan Seluruh OPD "TIMBA ILMU di MENPAN-RB"

Hasil pemantauan dan pelaporan atas penyampaian LHKAN, agar dilaporkan oleh APIP atau unit yang ditunjuk kepada Kementerian PANRB paling lambat 30 April setiap tahun.

Teknis penyampaian hasil pemantauan dan pelaporan atas pelaksanaan LHKAN akan disampaikan melalui surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan. 

Kementerian PANRB akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan penyampaian LHKAN.

Dengan terbitnya surat edaran ini, maka Surat Edaran Menteri PANRB No 1 tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan instansi pemerintah dinyatakan tidak berlaku. ***

Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 02 Tahun 2023 tentang LHKAN (BUKA DISINI)

(rr/dit/Humas Menpan RB)