HEADLINEHUKRIMKEPRIPOLRITANJUNG PINANG

Seorang Napi Kendalikan Peredaran Sabu dari Dalam Lapas di Tanjung Pinang, Begini Caranya

×

Seorang Napi Kendalikan Peredaran Sabu dari Dalam Lapas di Tanjung Pinang, Begini Caranya

Share this article
Kapolresta Tanjung Pinang, AKBP Heribertus Ompusunggu, memperlihatkan barang bukti Narkotika jenis Sabu yang berhasil diamankan dari para tersangka. (Foto : Ist)

Kemudian, sekira pukul 21.00 WIB telah dilakukan upaya penangkapan di sebuah Ruko di Jalan Kijang Lama, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang terhadap 2 (dua) orang perempuan dengan inisial TA dan MS dan 1 (Satu) orang laki laki dengan Inisial TN.

Dengan disaksikan Security setempat, ditemukan barang bukti Narkotika berupa 18 Paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman yang dibungkus plastik bening dengan total berat sekira 219, 75 (dua ratus sembilan belas koma tujuh lima) gram.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Pada saat diinterogasi, diakui tersangka TA mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dari seorang Narapidana dengan Inisial F yang terdapat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Tanjung Pinang dan akan diupah sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) oleh Narapidana F.

BACA JUGA :  Miliki 7 Paket Narkotika Warga Jalan Kemboja Diringkus Polisi

“Terkait permasalahan keterlibatan Narapidana F, kami mendapatkan informasi dari Tersangka TA, bahwa masih ada Narkotika Jenis Sabu yang dimiliki Narapidana F yang akan diberikan kepada Tersangka TA,” ungkap Kapolresta.

BACA JUGA :  Miliki 4.000 Butir Pil Ekstasi, Seorang Pria Diringkus di Meranti

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dengan cara Pemancingan, Penyamaran, Observasi dan Surveillane, dan dilakukan penangkapan terhadap seorang laki–laki dengan Inisial DP pada hari Selasa, tanggal 17 Mei 2022, sekira pukul 21.30 WIB di pinggir jalan sebuah gang yang terletak dijalan D.I. Panjaitan Km 7, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang, dengan total barang bukti sebanyak 2 (dua) paket sedang berisi diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus plastik bening dan Kantong Teh China warna Kuning, dengan total berat sekira 500 (lima ratus) gram.

BACA JUGA :  DPRD Riki Indrakari Diminta Klarifikasi “PUNGLI DANA BAYAR HUTANG PILKADA RUDI – AMSAKAR”

Terhadap Tersangka DP dilakukan interogasi dan pemeriksaan benar terhadap kepemilikan Narkotika jenis Sabu tersebut disuruh atas perintah Narapidana dengan Inisial F.

Setelah menerima keterangan dan petunjuk tersebut, petugas langsung berkomunikasi dan koordinasi kepada Pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Tanjung Pinang dan langsung melakukan penggeledahan terhadap Narapidana tersebut.