LINGGA (SK) — Proses pemberhentian terhadap 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dengan kasus indispliner berat, Pemerintah Daerah tetap akan mengacu pada aturan yang berlaku, untuk saat ini 12 berkas sedang menjalani proses BAP, sesuai dengan aturan proses pemberhentian.
“Keputusan akhir ada pada SK Bupati Lingga, selaku orang yang mengangkat dan memberhentikan Pegawai, sebelum ditandatangani, haruslah melalui tahapan prosedur BAP,” ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Lingga, Syamsudi, kepada awak media, diruang kerjanya, Rabu, (16/03/2016), kemarin.
Dari 12 orang tersebut, kata Syamsudi, 10 orang diantaranya ASN, dan 2 orang PTT, untuk 10 orang ASN tersebut, 6 orang pegawai kesehatan dari tenaga medis maupun paramedis, 2 orang dari guru, dan 4 orang tenaga teknis, jumlah tersebut, bisa saja bertambah, sebab selama ini banyak ASN Lingga yang tidak pernah ngantor namun tetap menerima gaji.
“Saat ini ada 14 orang yang mendapat sangsi pembinaan, kalau tak bisa di bina, nasib mereka akan sama dengan 12 orang tahap pertama ini,” paparnya.
Untuk 12 orang ASN dan PTT ini, lanjut Syamsudi, ada yang berpangkat 3 B, karena tidak disiplin serta mengabaikan tugas, maka diambil sanksi tegas, hal ini agar menjadi pelajaran bagi pegawai lainnya yang biasa mangkir untuk lebih disiplin dan bertanggung jawab. Untuk pembinaan, mengikuti prosudur peraturan pelanggaran disiplin pegawai, dan dibina oleh pejabat berwenang, atasannya langsung.
“Hal ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi ASN dan PTT Lingga untuk lebih serius bekerja, Sejalan pula dengan harapan besar Bupati Lingga, agar ASN dan Pejabat Daerah bekerja sepenuh hati,” imbuhnya. (SK-Pus)