GESER UNTUK BACA BERITA
LINGGA

Nizar : Rasionalisasi “PTT dan THL BUKAN di BERHENTIKAN”

×

Nizar : Rasionalisasi “PTT dan THL BUKAN di BERHENTIKAN”

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Lingga, Muhammad Nizar S.Sos. (Foto : Puspandito)

LINGGA (SK) — Rencana Bupati Lingga, H. Alias Wello, yang akan merasionalisasi Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Tenaga Harian Lepas (THL), akhir-akhir ini menjadi pembincangan warga Lingga.

Seharusnya, rasionalisasi bukan lah hal yang menakutkan bagi PTT dan PHL, karena dilakukan rasionalisasi ini untuk menyesuaikan kebutuhan pegawai di setiap Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD), sehingga anggaran yang tersedia benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Wakil Bupati Lingga, Muhammad Nizar, mengatakan, tentang tenaga kerja Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Tenaga Harian Lepas (THL), memang ada keinginan dari Pemerintah Daerah untuk merasionalisasi. Namun, rasio ini kan sesuai dengan bahasa rasio kebutuhan, karena PPT di tandatangani Bupati dan THL adalah kebijakan dari masing-masing SKPD atau Kepala kantor, mengingat pada saat itu membutuhkan THL dan lain sebagainya.

“Pemerintah Daerah memang ada wacana merasionalisasi, rasio disini bukan merumahkan atau memberhentikan teman-teman PTT dan THL,” ungkapnya, ketika menghadiri pelantikan pengurus cabang BKMT Kecamatan Singkep, Sabtu, (3/12/2016), di Sanggar Praja Dabo Singkep.

Memang semenjak kami dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati, lanjut Nizar, berkaitan dengan anggaran memang ada kebocoran-kebocoran anggaran, salah satunya ada PTT dan THL. Hal ini karena, untuk membayar gaji PTT yang berjumlah 506 orang dan THL 1800 orang di Kabupaten Lingga, nilai untuk membayar gajinya saja mencapai Rp 35 hingga Rp 36 Milyar.

“Untuk THL, beberapa waktu lalu tepatnya di Bulan November, BPK perwakilan Kepri sudah turun di Kabupaten Lingga, mereka telah mengingatkan kepada Bupati dan saya waktu itu, berkaitan dengan THL ini agar dipelajari kembali,” terangnya.

Di SKPD, Badan dan Kantor, tambah Nizar, THL itu dibayar per kegiatan, sedangkan kegiatan itu hanya 2-3 bulan saja dilaksanakan, dan kegiatan itu pun hanya dilaksanakan 2-3 hari.

“Namun, di Kabupaten Lingga mereka dibayar selama satu tahun, untuk pembayaran satu tahun inilah oleh BPK menjadi temuan,” unggahnya. (SK-Pus)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100