Kepala DKP2KH: “Kami siap bertanggung jawab dan mempublikasikan hasil investigasi”
TANJUNGPINANG — Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Kesehatan Hewan (DKP2KH) Provinsi Kepulauan Riau, DR Rika Azmi S.STP.MM, berjanji akan menjalankan proses transparan dalam mengusut dugaan praktik beras oplosan yang diduga melibatkan jalur distribusi Batam–Tanjungpinang.
Komitmen ini disampaikan langsung saat bertemu perwakilan Gerakan Aksi Mahasiswa Kepulauan Riau (GAM Kepri) usai aksi demonstrasi yang digelar di depan Kantor DKP2KH, Selasa (12/8/2025).
“Jika di lapangan ditemukan pelanggaran atau praktik pengoplosan beras, silakan segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Saya menjamin proses pelaporan tersebut dan siap menjadi penanggung jawabnya,” tegas Rika.
Ia menambahkan, pihaknya akan mempublikasikan izin edar dan merilis secara terbuka hasil investigasi terhadap beras yang memiliki izin, agar masyarakat mengetahui kualitas pangan yang dikonsumsi.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut aksi yang dipimpin Bimantara (Korlap) dan Safar (Kordum), di mana mahasiswa menuntut lima poin utama, antara lain:
- Penindakan tegas terhadap pihak yang terlibat impor ilegal, repacking, dan distribusi beras oplosan.
- Pengusutan jaringan distribusi Batam–Tanjungpinang hingga mengungkap identitas distributor lokal.
- Penyitaan barang bukti dan penggeledahan gudang.
- Publikasi hasil uji laboratorium dan daftar pelanggar SNI, HET, serta aturan kemasan.
- Penindakan oknum aparat yang melindungi praktik mafia beras.
Bimantara menegaskan, persoalan beras ini menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan pangan yang aman dan terjangkau.
“Kami mendesak langkah konkret, bukan sekadar janji,” ujarnya.
Safar menambahkan bahwa penindakan harus dilakukan menyeluruh.
“Tidak boleh ada pembiaran terhadap jaringan distribusi ilegal yang merugikan masyarakat. GAM Kepri siap mendampingi agar proses ini transparan dan tuntas,” katanya.
Kesepakatan antara GAM Kepri dan DKP2KH Kepri ini menjadi langkah awal sinergi mahasiswa, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dalam mengawasi serta menindak praktik yang merugikan masyarakat, khususnya dalam rantai distribusi beras di Kepulauan Riau. ***














