TANJUNGPINANG — Gerakan Aksi Mahasiswa Kepulauan Riau (GAM Kepri) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan (DKP2KH) Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (12/8/2025).
Aksi yang dipimpin Bimantara selaku Koordinator Lapangan (Korlap) dan Safar sebagai Koordinator Umum (Kordum) ini membawa tuntutan penindakan tegas terhadap praktik impor ilegal, repacking, dan distribusi beras oplosan yang diduga melibatkan jalur distribusi Batam–Tanjungpinang.
Spanduk besar bertuliskan “Usut Tuntas Mafia Beras!” terbentang di pintu masuk DKP2KH, menjadi simbol tekad mahasiswa mendorong penegakan hukum tanpa kompromi.
Dalam orasinya, GAM Kepri menyampaikan lima tuntutan:
- Menyelidiki dan menindak semua pihak terlibat impor ilegal, repacking, dan distribusi beras oplosan/palsu di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.
- Mengusut jaringan distribusi Batam–Tanjungpinang dan mengungkap identitas distributor lokal yang diduga terlibat.
- Menyita barang bukti, menggeledah gudang, dan memasang garis polisi di lokasi penyimpanan atau produksi ilegal.
- Mengumumkan hasil uji laboratorium dan daftar produsen/distributor yang melanggar SNI, HET, dan aturan kemasan.
- Menindak oknum aparat yang terbukti melindungi atau membiarkan praktik mafia beras.
Bimantara menegaskan, aksi ini bertujuan memastikan adanya langkah nyata dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
“Persoalan beras ini tidak hanya terkait perdagangan, tetapi menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan pangan yang aman dan terjangkau. Kami mendesak langkah konkret, bukan sekadar janji,” ujarnya.
Safar menambahkan, penindakan harus dilakukan menyeluruh.
“Penindakan harus dilakukan dari hulu hingga hilir. Tidak boleh ada pembiaran terhadap jaringan distribusi ilegal yang merugikan masyarakat. GAM Kepri siap mendampingi agar proses ini berjalan transparan dan tuntas,” tegasnya.
Aksi berakhir dengan forum diskusi antara perwakilan mahasiswa dan Kepala DKP2KH Kepri, DR Rika Azmi S.STP.MM.
Rika menerima seluruh tuntutan GAM Kepri dan meminta mahasiswa ikut mengawal prosesnya.
“Jika di lapangan ditemukan pelanggaran atau praktik pengoplosan beras, silakan segera dilaporkan langsung kepada aparat penegak hukum. Saya menjamin proses pelaporan tersebut dan siap menjadi penanggung jawabnya,” tegasnya.
Ia juga berkomitmen mempublikasikan izin edar dan secara transparan merilis hasil investigasi terhadap beras berizin agar masyarakat mengetahui kualitas pangan yang dikonsumsi.
Kesepakatan ini menjadi langkah awal sinergi antara mahasiswa, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dalam mengawasi serta menindak praktik yang merugikan masyarakat, khususnya dalam rantai distribusi beras di Kepulauan Riau. ***














