TANJUNGPINANG β Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menegaskan pentingnya peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai garda terdepan dalam melindungi hak-hak konsumen di Kota Batam. Pernyataan ini disampaikan Ansar saat melantik dan mengambil sumpah janji jabatan anggota BPSK Kota Batam periode 2025β2030 di Gedung Daerah Tanjungpinang, Selasa (4/11/2025).
Pelantikan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1104 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Anggota BPSK Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
βUntuk itu, kami mohon kepada anggota BPSK yang baru dilantik agar dapat bekerja dengan sungguh-sungguh, memperkokoh konsolidasi demi melindungi hak-hak konsumen,β ujar Gubernur Ansar.
Gubernur Ansar menjelaskan, keberhasilan BPSK dalam menjalankan tugasnya bergantung pada sinergi antara tiga unsur utama, yaitu unsur pemerintah, unsur pelaku usaha, dan unsur konsumen.
Ketiganya, kata Ansar, harus bekerja secara terpadu untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
βKe depannya, seluruh masyarakat harus mendapatkan perlindungan yang adil dan kepastian hukum terhadap hak-hak konsumen yang semestinya mereka terima,β tegasnya.
Menurut Gubernur Ansar, keberadaan BPSK di Kota Batam sangat penting mengingat tingginya aktivitas ekonomi dan interaksi antara pelaku usaha dan konsumen.
Ia menilai bahwa lembaga ini harus mampu menjadi pengawal keseimbangan kepentingan di tengah pesatnya dinamika ekonomi Batam.
βApalagi Batam sangat dinamis dalam kegiatan ekonomi. Tidak menutup kemungkinan terjadi perselisihan antara pelaku usaha dan konsumen. Di sinilah BPSK harus hadir sebagai penengah yang profesional, adil, dan cepat tanggap,β tutur Ansar.
Ia pun mengingatkan agar anggota BPSK bekerja dengan integritas, menjaga kepercayaan publik, serta menjalankan amanah Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan sepenuh hati.
Adapun anggota BPSK Kota Batam yang dilantik terdiri atas:
- Unsur Pemerintah: Yuniarti, S.T., M.M.; Aldy Admiral, S.E., S.H., M.H.; dan Dra. Zul Arif, M.H.
- Unsur Pelaku Usaha: Agustri Sumardi, W., S.E., S.H.; Suharsad; dan Syafril Y., S.E., M.Ak.
- Unsur Konsumen: Andriansyah Sinaga; Dr. Alwan Harianto, S.H., M.H.; dan Ade Darma Hutabarat, S.H., C.H.M.
Dengan pelantikan ini, diharapkan BPSK Kota Batam dapat menjadi lembaga yang aktif memberikan edukasi, mediasi, dan penyelesaian sengketa konsumen secara adil serta efisien demi terciptanya iklim usaha yang sehat di Provinsi Kepulauan Riau. ***
















