GESER UNTUK BACA BERITA
TANJUNG PINANG

UMP Kepri 2026 Resmi Naik, Batam Tertinggi Rp5,3 Juta

×

UMP Kepri 2026 Resmi Naik, Batam Tertinggi Rp5,3 Juta

Sebarkan artikel ini
UMP Kepri 2026 Resmi Naik, Batam Tertinggi Rp5,3 Juta

TANJUNGPINANG – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau Tahun 2026 resmi mengalami kenaikan, dengan Kota Batam tercatat sebagai daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi yang menembus angka Rp5,3 juta. Penetapan tersebut diumumkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri, Diky Wijaya, dalam jumpa pers di Gedung Daerah Tanjungpinang, Rabu (24/12/2025).

Diky menjelaskan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah menetapkan UMP, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), UMK, serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Kepulauan Riau Tahun 2026 sebagai bentuk perlindungan dasar bagi pekerja, sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha dan iklim investasi di daerah.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Keputusan penetapan UMP, UMSP, UMK, dan UMSK Tahun 2026 dilandasi dua pilar utama, yakni kepastian hukum dan realitas ekonomi daerah,” ujar Diky Wijaya.

Penetapan upah minimum tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Regulasi ini menjadi landasan hukum dalam menjamin hak pekerja, tanpa mengabaikan kemampuan dan keberlanjutan dunia usaha.

Selain aspek regulasi, Pemprov Kepri juga mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, termasuk data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat inflasi, serta pertumbuhan ekonomi dalam menentukan besaran upah minimum Tahun 2026.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 1327 Tahun 2025, UMP Kepulauan Riau Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.879.520, atau naik 7,06 persen dibandingkan UMP Tahun 2025 sebesar Rp3.623.654.

Untuk UMK, Kota Batam ditetapkan sebagai daerah dengan upah minimum tertinggi di Kepulauan Riau. Melalui SK Gubernur Nomor 1332 Tahun 2025, UMK Batam Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.357.982, naik 7,38 persen dari UMK Tahun 2025 sebesar Rp4.989.600.

Sementara itu, UMK Tanjungpinang Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.879.520 atau naik 7,06 persen. UMK Kabupaten Bintan mengalami kenaikan dari Rp4.207.762 menjadi Rp4.583.221, atau naik 8,92 persen.

UMK Kabupaten Karimun Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.241.935, naik 7,22 persen dari tahun sebelumnya. UMK Kabupaten Lingga juga naik dari Rp3.623.654 menjadi Rp3.879.520, atau meningkat 7,06 persen.

Kenaikan juga terjadi di wilayah Natuna dan Kepulauan Anambas. UMK Natuna naik dari Rp3.628.002 menjadi Rp3.879.520 atau sebesar 6,96 persen, sedangkan UMK Kepulauan Anambas naik dari Rp4.084.919 menjadi Rp4.279.851 atau sebesar 4,77 persen.

Selain itu, Gubernur Kepri juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan sektor unggulan dan wilayah masing-masing. Untuk Kabupaten Karimun, UMSK Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.248.268, naik 7,28 persen dari sebelumnya Rp3.960.000. Sementara UMSK Kabupaten Kepulauan Anambas ditetapkan tetap di angka Rp4.219.165.

Diky mengimbau seluruh pemangku kepentingan, baik pengusaha maupun pekerja, untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan kebijakan upah minimum tersebut agar berjalan sesuai ketentuan dan menjaga stabilitas hubungan industrial.

“Dengan penetapan upah minimum yang terukur dan berkeadilan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berharap dapat mendorong kesejahteraan pekerja, meningkatkan produktivitas, serta menjaga iklim investasi yang kondusif,” tutupnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh keputusan gubernur terkait upah minimum ini wajib dipatuhi dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100