GESER UNTUK BACA BERITA
BATAM

UMK Batam Tertinggi di Kepri, Tembus Rp5,3 Juta pada 2026

×

UMK Batam Tertinggi di Kepri, Tembus Rp5,3 Juta pada 2026

Sebarkan artikel ini
UMK Batam Tertinggi di Kepri, Tembus Rp5,3 Juta pada 2026
UMK Batam Tertinggi di Kepri, Tembus Rp5,3 Juta pada 2026. (Foto : Ist)

BATAM – Upah Minimum Kota (UMK) Batam Tahun 2026 resmi ditetapkan sebagai yang tertinggi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dengan nilai mencapai Rp5.357.982. Penetapan ini menegaskan posisi Batam sebagai daerah dengan standar upah paling tinggi di Kepri, seiring peran strategis kota industri tersebut dalam menopang perekonomian daerah.

Penetapan UMK Batam Tahun 2026 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1332 Tahun 2025. Jika dibandingkan dengan UMK Batam Tahun 2025 sebesar Rp4.989.600, besaran upah minimum tahun depan mengalami kenaikan sebesar 7,38 persen.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kebijakan ini merupakan bagian dari penetapan upah minimum se-Provinsi Kepulauan Riau yang diumumkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri, Diky Wijaya, dalam jumpa pers di Gedung Daerah Tanjungpinang, Rabu (24/12/2025).

Diky menyampaikan bahwa penetapan upah minimum, baik UMP, UMSP, UMK, maupun UMSK Tahun 2026, merupakan instrumen jaring pengaman bagi pekerja yang harus diterapkan secara berkeadilan dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha dan iklim investasi.

“Keputusan penetapan UMP, UMSP, UMK, dan UMSK Tahun 2026 dilandasi dua pilar utama, yakni kepastian hukum dan realitas ekonomi daerah,” ujar Diky Wijaya.

Dari sisi kepastian hukum, penetapan UMK Batam dan daerah lainnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Regulasi ini menjadi dasar perlindungan hak pekerja sekaligus menjaga stabilitas dunia usaha.

Sementara dari sisi realitas ekonomi, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mempertimbangkan berbagai indikator, seperti data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat inflasi, serta pertumbuhan ekonomi daerah, termasuk dinamika ekonomi di Kota Batam sebagai pusat industri dan investasi.

Selain Batam, pemerintah juga menetapkan UMK kabupaten dan kota lainnya di Kepulauan Riau dengan besaran yang bervariasi. Namun, Batam tetap berada di posisi teratas sebagai daerah dengan upah minimum tertinggi untuk Tahun 2026.

Diky mengimbau seluruh pemangku kepentingan, baik pengusaha maupun pekerja di Batam, untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan kebijakan ini agar berjalan sesuai ketentuan dan menjaga hubungan industrial yang kondusif.

Ia menegaskan bahwa seluruh keputusan gubernur terkait upah minimum tersebut wajib dipatuhi dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100