BINTAN β Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bintan Tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp4.583.221. Angka ini mengalami kenaikan cukup signifikan sebesar 8,92 persen dibandingkan UMK Tahun 2025 yang sebelumnya berada di angka Rp4.207.762.
Penetapan UMK Bintan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1333 Tahun 2025, sebagai bagian dari kebijakan penetapan upah minimum kabupaten dan kota se-Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026.
Kebijakan ini disampaikan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri, Diky Wijaya, saat jumpa pers di Gedung Daerah Tanjungpinang, Rabu (24/12/2025).
Diky menjelaskan bahwa penetapan upah minimum dilakukan sebagai instrumen jaring pengaman bagi pekerja, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan hak tenaga kerja dan keberlangsungan dunia usaha di daerah.
βKeputusan penetapan UMP, UMSP, UMK, dan UMSK Tahun 2026 dilandasi dua pilar utama, yakni kepastian hukum dan realitas ekonomi daerah,β ujar Diky Wijaya.
Dari aspek kepastian hukum, penetapan UMK Bintan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menjadi dasar perlindungan hak pekerja sekaligus menjaga iklim usaha yang kondusif.
Sementara dari sisi realitas ekonomi, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mempertimbangkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat inflasi, serta pertumbuhan ekonomi daerah, termasuk karakteristik industri dan aktivitas ekonomi di Kabupaten Bintan.
Selain Kabupaten Bintan, pemerintah juga menetapkan UMK untuk kabupaten dan kota lainnya di Kepulauan Riau dengan besaran yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.
Diky mengimbau seluruh pemangku kepentingan, baik pengusaha maupun pekerja di Kabupaten Bintan, untuk bersama-sama mengawal implementasi kebijakan ini agar berjalan sesuai ketentuan serta menjaga stabilitas hubungan industrial.
Ia menegaskan bahwa seluruh keputusan gubernur terkait upah minimum wajib dipatuhi dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026. ***














