TANJUNGPINANG – Nama Syekh Khalifah Syihabuddin bin Maulana Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari tercatat sebagai salah satu ulama penting dalam perjalanan sejarah Kerajaan Riau-Lingga. Kiprahnya tidak hanya memperkuat syiar Islam, tetapi juga memberi warna dalam sistem pemerintahan kerajaan pada abad ke-19.
Syekh Syihabuddin merupakan putra dari ulama besar Nusantara, Maulana Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari atau Datu Kalampayan.
Ia berasal dari Banjar, Kalimantan Selatan, dan kemudian datang ke wilayah Riau atas permintaan Raja-Raja Riau.
Pada tahun 1842, Syekh Syihabuddin diangkat menjadi Mufti dan Kadi Kerajaan Riau-Lingga. Jabatan tersebut menempatkannya sebagai otoritas tertinggi dalam bidang keagamaan, termasuk dalam memberikan fatwa, membina kehidupan keislaman masyarakat, hingga menjadi rujukan hukum syariah di lingkungan kerajaan.
Dalam kapasitasnya sebagai Mufti dan Kadi, Syekh Syihabuddin berperan penting memperkuat fondasi keislaman di Tanah Melayu.
Ia tidak hanya membimbing masyarakat dalam urusan ibadah, tetapi juga turut memberi nasihat kepada penguasa kerajaan terkait kebijakan yang bersentuhan dengan nilai-nilai syariat.
Kehadirannya menjadikan Pulau Penyengat dan Kerajaan Riau-Lingga bukan sekadar pusat pemerintahan, melainkan juga pusat peradaban ilmu pengetahuan dan pengembangan ajaran Islam.
Tradisi intelektual dan keagamaan yang tumbuh di masa itu turut membentuk identitas Melayu yang religius dan beradab.
Hingga kini, jejak Syekh Syihabuddin tetap dikenang melalui tradisi haul yang digelar setiap tahun di Masjid Raya Sultan Riau, Pulau Penyengat. Ribuan jemaah dari berbagai daerah, bahkan dari Malaysia dan Singapura, datang untuk berziarah dan mengenang jasa-jasanya.
Peringatan haul tersebut menjadi bukti bahwa warisan ilmu dan spiritualitas yang ditinggalkannya masih hidup di tengah masyarakat. Pulau Penyengat pun terus dipandang sebagai salah satu pusat penting dalam sejarah perkembangan Islam di kawasan Melayu. ***
















