TANJUNGPINANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepulauan Riau mengungkap temuan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) melalui serangkaian tahapan pemeriksaan yang dilakukan dalam audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK menjelaskan bahwa temuan tidak hanya didasarkan pada pemeriksaan dokumen administrasi, tetapi juga melalui proses verifikasi terhadap berbagai sumber informasi.
Pemeriksaan dilakukan melalui uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas, konfirmasi kepada pihak penyedia jasa, serta pernyataan dari pelaksana perjalanan dinas.
“Hasil pengujian secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas, konfirmasi ke pihak penyedia jasa, dan pernyataan pelaksana perjalanan dinas menunjukkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas pada 24 PD sebesar Rp302.039.976,00,” demikian tertulis dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK.
Melalui proses tersebut, BPK menemukan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp302.039.976 pada 24 perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Pemeriksaan tersebut mencakup 302 pelaksana perjalanan dinas.
Dalam laporannya, BPK juga menyatakan seluruh kelebihan pembayaran yang ditemukan telah ditindaklanjuti dengan penyetoran kembali ke Kas Daerah.
“Atas permasalahan tersebut telah ditindaklanjuti seluruhnya dengan melakukan penyetoran ke Kas Daerah,” tulis BPK. ***
















