TANJUNGPINANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepulauan Riau menyatakan temuan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) Tahun Anggaran 2025 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, BPK menjelaskan bahwa penilaian tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Menurut BPK, ketidaksesuaian tersebut berkaitan dengan sejumlah bentuk pembayaran perjalanan dinas, antara lain biaya penginapan dan tiket pesawat yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, pembayaran ganda pada penugasan yang berlangsung pada waktu yang sama, pembayaran uang harian dan penginapan melebihi Standar Harga Satuan (SHS), pembayaran biaya tambahan tiket pesawat, serta pembayaran transport lokal kepada pelaksana perjalanan dinas yang telah menerima uang harian penuh.
Temuan itu diperoleh melalui pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas, konfirmasi kepada penyedia jasa, serta pernyataan dari pelaksana perjalanan dinas.
Secara keseluruhan, BPK menemukan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp302.039.976 pada 24 perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Meski demikian, BPK mencatat seluruh kelebihan pembayaran tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran kembali ke Kas Daerah.
“Atas permasalahan tersebut telah ditindaklanjuti seluruhnya dengan melakukan penyetoran ke Kas Daerah,” tulis BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025. ***
















