TANJUNGPINANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepulauan Riau melakukan pemeriksaan terhadap 302 pelaksana perjalanan dinas pada 24 perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) dalam audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses audit untuk menilai kesesuaian realisasi belanja perjalanan dinas. Dari hasil pemeriksaan itu, BPK menemukan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp302.039.976.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK menjelaskan bahwa temuan diperoleh melalui uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas, konfirmasi kepada pihak penyedia jasa, serta pernyataan dari pelaksana perjalanan dinas.
“Hasil pengujian secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas, konfirmasi ke pihak penyedia jasa, dan pernyataan pelaksana perjalanan dinas menunjukkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas pada 24 PD sebesar Rp302.039.976,00,” demikian tertulis dalam LHP BPK.
BPK juga mengidentifikasi sejumlah bentuk ketidaksesuaian dalam realisasi belanja perjalanan dinas, di antaranya pembayaran biaya penginapan dan tiket pesawat yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, pembayaran ganda atas penugasan pada waktu yang sama, pembayaran uang harian dan penginapan melebihi Standar Harga Satuan (SHS), pembayaran biaya tambahan tiket pesawat, serta pembayaran transport lokal kepada pelaksana perjalanan dinas yang telah menerima uang harian penuh.
Meski menemukan kelebihan pembayaran, BPK menyatakan seluruh nilai temuan tersebut telah ditindaklanjuti melalui penyetoran kembali ke Kas Daerah.
“Atas permasalahan tersebut telah ditindaklanjuti seluruhnya dengan melakukan penyetoran ke Kas Daerah,” tulis BPK dalam laporannya. ***
















