TANJUNGPINANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepulauan Riau mencatat lima perangkat daerah (OPD) dengan nilai temuan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas terbesar dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjadi perangkat daerah dengan nilai temuan terbesar, yakni Rp193.180.720 yang melibatkan 140 pelaksana perjalanan dinas. Nilai tersebut menjadi yang tertinggi di antara 24 perangkat daerah yang diperiksa.
Posisi berikutnya ditempati Dinas Pendidikan dengan nilai temuan Rp17.909.829. Selanjutnya Dinas Kesehatan sebesar Rp15.881.500, Sekretariat Daerah Rp10.738.078, dan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPP) sebesar Rp9.714.500.
Secara keseluruhan, BPK menemukan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp302.039.976 pada 24 perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Temuan tersebut diperoleh melalui uji petik dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas, konfirmasi kepada penyedia jasa, serta pernyataan dari pelaksana perjalanan dinas.
Dalam laporannya, BPK juga menyatakan seluruh kelebihan pembayaran tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran kembali ke Kas Daerah.
“Atas permasalahan tersebut telah ditindaklanjuti seluruhnya dengan melakukan penyetoran ke Kas Daerah,” tulis BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025. ***
















