TANJUNGPINANG – Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Kepulauan Riau, Misni, secara resmi melantik dan mengambil sumpah Tito Suwarno sebagai Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Riau (Kepri) periode 2025–2028. Prosesi pelantikan berlangsung di Ruang Rapat Utama lantai 4 Kantor Gubernur Kepri, Dompak, pada Rabu (26/11/2025).
Acara tersebut turut dihadiri Sekretaris Diskominfo Kepri, James Simon Pattikawa, Ketua KPID Kepri Henky Mohari, Wakil Ketua KPID Kepri Indra Isputranto, serta jajaran anggota KPID Kepri. Suasana pelantikan berlangsung khidmat sebagai momentum penting bagi penguatan lembaga penyiaran di Provinsi Kepri.
Setelah pengambilan sumpah, Tito Suwarno menandatangani Pakta Integritas bersama Asisten 3 Misni sebagai komitmen untuk menjalankan tugas secara profesional, independen, dan berintegritas. Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepri, Hendri Kurniadi.
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah daerah menegaskan pentingnya peran KPID dalam menjaga kualitas penyiaran serta memastikan konten yang dikonsumsi masyarakat tetap sehat, edukatif, dan sesuai regulasi yang berlaku. Keberadaan KPID juga dinilai strategis dalam memperluas literasi digital di tengah derasnya arus informasi.
Dalam sambutannya, Asisten 3 Misni menegaskan bahwa peran KPID merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem informasi yang sehat di daerah.
Ia menekankan bahwa pengawasan penyiaran bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga berkaitan erat dengan edukasi publik.
“Kami kira Komisi Penyiaran ini sangat diperlukan oleh pemerintah daerah, karena besarnya peranan tersebut dalam memastikan keberlangsungan penyiaran yang berkualitas di tengah derasnya arus informasi,” kata Misni.
Misni berharap Tito Suwarno dapat menjalankan amanah barunya dengan dedikasi penuh serta mampu membawa KPID Kepri menjadi lembaga yang responsif terhadap perkembangan dunia digital yang terus bergerak cepat.
Ia juga menekankan pentingnya meningkatkan literasi digital sebagai benteng masyarakat dalam menghadapi informasi yang tidak valid.
“KPID harus melakukan pengawasan terhadap penyiaran-penyiaran yang ada untuk memberikan pembelajaran literasi digital kepada masyarakat. Kami harap komisioner yang baru bisa menguatkan peran itu dengan inovasi dan integritas,” harapnya. ***














