HEADLINEPOLRITANJUNG PINANG

Urus SIM/STNK dan BPKB di Tanjung Pinang Tutup Sementara, Ini Jadwal Bukanya

×

Urus SIM/STNK dan BPKB di Tanjung Pinang Tutup Sementara, Ini Jadwal Bukanya

Sebarkan artikel ini
Kasat Lantas Polresta Tanjung Pinang, AKP Arbi Guna Bimantara S.I.K. (Foto : Polresta TPI)

TANJUNG PINANG – Dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Natal 2024 serta Tahun Baru 2025, layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Samsat Tanjung Pinang ditutup sementara.

Kasat Lantas Polresta Tanjung Pinang, AKP Arbi Guna Bimantara S.I.K., membenarkan bahwa seluruh layanan Samsat akan ditutup pada 25–26 Desember 2024. Penutupan dilakukan karena bertepatan dengan jadwal libur nasional dan cuti bersama.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Untuk layanan STNK dan BPKB, masyarakat dapat kembali mengaksesnya mulai Jumat, 27 Desember 2024,” ujar AKP Arbi Guna Bimantara pada Selasa (24/12/2024).

Penutupan sementara juga berlaku untuk layanan penerbitan SIM, yang akan kembali beroperasi pada 27 Desember 2024 dan setelah Tahun Baru, tepatnya pada 3 Januari 2025.

Kasat Lantas mengimbau masyarakat untuk terus memantau informasi terkini mengenai jadwal pelayanan Samsat melalui akun resmi media sosial, seperti Instagram @samsat_tanjungpinang, @satlantastanjungpinang, dan @humaspolresta.tanjungpinang.

Penutupan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada petugas layanan Samsat dan masyarakat untuk merayakan Natal dan Tahun Baru dengan khidmat.

Masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan jadwal untuk kebutuhan layanan administrasi kendaraan bermotor. ***

banner 200x200
Follow