Sijori Kepri, Tanjungpinang — Berikut ini disampaikan Surat Edaran dari Gubernur Kepri, Nomor : 800/470/BKPSDM-SET/2020, Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Rabu, (18/3/2020).
GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA
Dalam surat tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah/tempat tinggalnya (work from home), dengan ketentuan :
Sumber : Provinsi Kepri
















