Kunjungan Pejabat Tinggi Negara Tekankan Nilai Strategis Warisan Melayu
TANJUNGPINANG – Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Wamenko Polhukam RI), Letjen TNI (Purn) Lodewick Freidrich, menegaskan bahwa Pulau Penyengat merupakan simbol persatuan bangsa yang tumbuh dari akar budaya. Hal itu disampaikan dalam kunjungan kerjanya ke Pulau Penyengat, Tanjungpinang, Senin (28/7/2025), bersama Plt. Wakil Jaksa Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
“Penyengat bukan hanya saksi sejarah, tapi juga simbol penting dari keberagaman dan persatuan bangsa kita,” ujar Lodewick.
Kunjungan ini juga didampingi langsung oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, serta jajaran Kejaksaan Tinggi dan Kejari Kepri.
Rombongan pejabat negara menyusuri berbagai situs penting di Pulau Penyengat, termasuk Masjid Raya Sultan Riau, makam Raja Hamidah (Engku Puteri), dan makam Pahlawan Nasional Raja Ali Haji, tokoh penggagas tata bahasa Melayu yang menjadi dasar Bahasa Indonesia modern.
Selain itu, mereka juga mengunjungi Rumah Perdamaian Adhyaksa, simbol pendekatan hukum restoratif berbasis budaya lokal, serta Sumur Perigi Tua, sumur legendaris yang diyakini masyarakat memiliki nilai penyucian diri.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyambut baik kunjungan ini dan menyebutnya sebagai bentuk pengakuan nasional terhadap Pulau Penyengat.
“Pulau Penyengat adalah pusaka bangsa, bukan hanya milik Kepri. Di sini lahir tokoh besar seperti Raja Ali Haji yang memberi kontribusi nyata pada sejarah dan kebangsaan kita,” ucap Gubernur Ansar.
Ia menegaskan bahwa Pemprov Kepri berkomitmen merevitalisasi kawasan sejarah ini agar tetap dikenal generasi muda.
Plt. Wakil Jaksa Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menilai bahwa Pulau Penyengat merupakan ruang belajar penting mengenai hukum adat dan nilai keadilan yang berkembang sejak masa kesultanan.
“Nilai budaya adalah fondasi hukum yang berkeadilan. Penyengat menunjukkan bahwa hukum dan budaya bisa bersinergi membentuk tatanan masyarakat beradab,” ungkap Asep.
Ia juga mengapresiasi keberadaan Rumah Perdamaian Adhyaksa, yang menurutnya menjadi contoh nyata penerapan kearifan lokal dalam sistem hukum nasional. ***














