
BATAM β Rencana pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Perumahan Muka Kuning Indah II RW 01, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, menuai penolakan warga. Menyikapi keberatan tersebut, Komisi III DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama masyarakat, perusahaan, dan instansi terkait.
Rapat berlangsung di ruang Komisi III DPRD Kota Batam dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Muhammad Rudi ST, didampingi anggota Komisi III lainnya; Ir H Suryanto, H Arlon Verysto, dan Amirsyah ST.
Dalam forum, sejumlah warga menyampaikan keresahan mereka. Seorang warga mengungkapkan bahwa sejak awal membeli rumah, site plan yang diperlihatkan hanya berisi perumahan dan pertokoan, bukan untuk SPBU. Lokasi yang kini akan dibangun SPBU disebut sebagai area resapan air.
βKami keberatan karena proyek ini menutup akses jalan secara sepihak tanpa pemberitahuan. Akses ke pertokoan dan sekolah tertutup. Satpol PP juga berencana menggusur PKL. Banyak ibu-ibu yang protes, bagaimana kalau terjadi kebakaran atau hal-hal darurat lainnya? Kami memang orang biasa, tapi kami paham aturan dan etika dalam bermasyarakat,β ujar seorang warga dalam RDPU.
Dari pihak pengembang, Sutini selaku perwakilan perusahaan menjelaskan bahwa penutupan jalan bukan dilakukan pihaknya, melainkan sudah dilakukan pemilik lahan sebelumnya.
βSaat persiapan pembangunan, kami ukur ulang lahan dan sudah mengajak warga. Untuk pemberitahuan ke masyarakat, kami mohon maaf karena sebelumnya hanya melapor ke RW bahwa kami pemilik baru lahan ini,β jelasnya.
Perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir menyampaikan bahwa izin pembangunan SPBU berada di bawah kewenangan Pertamina, sementara urusan lahan berkaitan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Komisi III DPRD Kota Batam menegaskan akan memfasilitasi mediasi lanjutan dengan menghadirkan Pertamina dan BP Batam.
Langkah ini untuk memastikan persoalan antara warga dan pengembang bisa mendapatkan solusi yang adil serta tidak merugikan masyarakat. ***
















