BATAM – Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026 akhirnya diputuskan DPRD Kota Batam dalam Rapat Paripurna, Kamis (20/11/2025) siang, dengan nilai akhir mencapai lebih dari Rp4,2 triliun. Penetapan tersebut menandai arah kebijakan pembangunan Batam tahun depan di tengah penyesuaian fiskal akibat pengurangan signifikan Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat.
Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam ini dipimpin Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Hendra Asman. Dari pihak eksekutif, hadir Wali Kota Batam sekaligus Ex Officio Kepala BP Batam Amsakar Achmad, para kepala OPD, pejabat BP Batam, serta sejumlah tamu undangan termasuk unsur Forkompimda, tokoh masyarakat, akademisi, dan lembaga adat LAM Kota Batam. Paripurna juga disaksikan puluhan pelajar SMAN 27 Batam yang tengah melakukan studi lapangan mengenai proses legislasi.
Agenda utama paripurna adalah penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terkait pembahasan Ranperda APBD 2026. Dr Muhammad Mustofa SH MH selaku juru bicara Banggar memaparkan bahwa rancangan awal APBD sebesar Rp4,738 triliun harus disesuaikan setelah Kementerian Keuangan mengeluarkan surat resmi yang menetapkan pengurangan TKD untuk Batam senilai Rp438,38 miliar.
“Pengurangan TKD ini berupa pemotongan Dana Bagi Hasil, DAU, serta DAK fisik dan nonfisik. Karena pemotongan terjadi di tengah pembahasan, Banggar dan TAPD harus melakukan penyesuaian ulang secara cermat agar tidak mengganggu kinerja pemerintah daerah,” ujar Mustofa.
Banggar juga menekankan pentingnya peningkatan PAD, terutama dari sektor pajak dan retribusi, agar struktur pendapatan tetap stabil.
Setelah pembahasan intensif, Banggar dan TAPD menyepakati pendapatan daerah sebesar Rp4,184 triliun lebih dan belanja daerah sebesar Rp4,299 triliun lebih. Pendapatan terdiri dari PAD sebesar Rp2,58 triliun lebih dan pendapatan transfer sebesar Rp2,04 triliun lebih. Sementara belanja daerah meliputi Belanja Operasi Rp3,437 triliun, Belanja Modal Rp843 miliar dan Belanja Tak Terduga Rp19,24 miliar.
Belanja modal terbesar dialokasikan untuk pembangunan gedung dan bangunan, jalan dan jaringan, irigasi, serta peralatan dan mesin pendukung operasional.
Banggar juga memaparkan capaian dan kekurangan mandatory spending, antara lain pendidikan 29,37% (memenuhi ketentuan), belanja pegawai 38,22% (melebihi batas maksimal), serta infrastruktur pelayanan publik 33,29% (di bawah ketentuan 40%).
Setelah laporan selesai dibacakan, seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju sehingga Ketua DPRD Kamaluddin mengetuk palu sebagai tanda sahnya Perda APBD 2026.
Paripurna kemudian memberikan kesempatan kepada Wali Kota Batam Amsakar Achmad untuk menyampaikan tanggapannya.
“Bahwa pembahasan antara Badan Anggaran dan TAPD telah dilakukan secara mendalam sehingga pemerintah daerah menyetujui pengesahan Ranperda APBD menjadi Perda, yang selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk dievaluasi paling lambat tiga hari kerja,” kata Amsakar.
Wali Kota meminta seluruh SKPD mempercepat pelaksanaan APBD 2026 agar manfaat program dapat segera dirasakan masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya strategi pencapaian PAD bagi perangkat daerah penghasil.
Amsakar turut mengapresiasi dukungan DPRD dalam pemenuhan mandatory spending seperti belanja pendidikan dan pelatihan ASN, serta belanja dari retribusi tenaga kerja asing yang melampaui ketentuan.
Namun demikian, ia mengakui masih ada indikator yang belum terpenuhi. “Pemerintah Kota Batam berkomitmen untuk memenuhi kekurangan tersebut paling lambat pada Tahun Anggaran 2027 sesuai ketentuan berlaku,” tegasnya.
Paripurna ditutup dengan penandatanganan lembaran pengesahan Perda APBD 2026 oleh Ketua DPRD dan Wali Kota Batam. ***

















