HEADLINEHUKRIMPOLRITANJUNG PINANG

Warga Tambelan Kabupaten Bintan Ditangkap Polisi di Tanjung Pinang, Ini Kasusnya

×

Warga Tambelan Kabupaten Bintan Ditangkap Polisi di Tanjung Pinang, Ini Kasusnya

Sebarkan artikel ini
Seorang warga Desa Kampung Hilir, Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, berinisial RS ditangkap oleh tim penyidik Satreskrim Polresta Tanjung Pinang. (Foto : Ist)

TANJUNG PINANG – Seorang warga Desa Kampung Hilir, Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, berinisial RS (31), ditangkap oleh tim penyidik Satreskrim Polresta Tanjung Pinang. RS diduga sebagai pelaku perampokan yang menimpa seorang lansia bernama Maimunah (71) di rumah korban di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Gang Pulau Pandan, Batu 5 Atas, Tanjung Pinang. Peristiwa perampokan ini terjadi pada Rabu malam, 21 Agustus 2024.

RS ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Karet, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang, pada Jumat, 11 Oktober 2024. Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjung Pinang.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolresta Tanjung Pinang, Kombes Pol Budi Santosa, dalam konferensi pers yang digelar Senin, 14 Oktober 2024, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus berpura-pura sebagai pengantar paket. Setelah korban membukakan pintu, pelaku menyekap dan menganiaya korban, kemudian merampas barang-barang berharga, termasuk perhiasan milik korban.

“Pelaku berpura-pura menjadi pengantar paket, lalu menyekap korban dan merampas barang-barang milik korban,” jelas Kombes Pol Budi Santosa.

RS, yang juga diketahui berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa, mengakui melakukan aksi kejahatannya dengan alasan kebutuhan ekonomi dan biaya pernikahan. Namun, yang lebih memprihatinkan, sebagian dari hasil kejahatan tersebut digunakan oleh pelaku untuk berjudi online.

“Pelaku mengaku perbuatannya didorong oleh alasan ekonomi dan biaya pernikahan, tetapi uangnya digunakan untuk berjudi online,” tambah Kapolresta.

Pengungkapan kasus ini berhasil setelah pihak kepolisian melacak keberadaan pelaku melalui akun media sosial miliknya. Setelah identitas RS terungkap, tim Satreskrim melakukan penangkapan dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk handphone milik korban serta sepeda motor Yamaha Jupiter yang digunakan pelaku.

RS kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat membuatnya terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolresta Tanjung Pinang juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga keamanan rumah dan barang-barang berharga mereka. Jika terjadi tindak kejahatan, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

“Kami berharap warga Tanjung Pinang tetap waspada dan segera melapor apabila ada kejahatan. Semoga situasi tetap aman dan kondusif,” tutup Kombes Pol Budi Santosa. ***

banner 200x200
Follow