TANJUNG PINANG – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjung Pinang berhasil menangkap pelaku perampokan yang menimpa seorang wanita lanjut usia (Lansia), Maimunah (70), di rumahnya di Gang Pandan, Jalan Raja Haji Fisabilillah (RHF) Batu 5 Atas, Tanjung Pinang. Perampokan ini terjadi pada Rabu (21/8/2024) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Tanjung Pinang, AKP Agung Tri Poerbowo, membenarkan penangkapan tersebut. “Iya benar, pelaku sudah ditangkap di salah satu kawasan di Tanjung Pinang. Anggota masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP Agung pada Jumat (11/10/2024).
Sebelumnya, dalam peristiwa perampokan itu, Maimunah diserang secara brutal oleh pelaku. Ia dicekik dan dipukul hingga ditemukan suaminya dalam keadaan setengah sadar, terkapar di lantai rumah mereka. Sejumlah barang berharga seperti cincin dan gelang emas milik Maimunah berhasil dibawa kabur oleh pelaku.
Identitas pelaku dan lokasi pasti penangkapannya belum dirilis oleh pihak kepolisian. Saat ini, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjung Pinang tengah menginterogasi pelaku untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan ini diharapkan bisa memberi kejelasan lebih lanjut mengenai kasus perampokan yang menimpa Maimunah serta memastikan pelaku mendapat hukuman yang sesuai. ***