[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]
Sekda Inhil Bersama KPP Rengat Finalisasi Sekber Penerimaan Pajak
SIJORIKEPRI.COM, RENGAT — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), H Said Syarifuddin SE MP M.Sn, Jumat, (5/9/2019), bersama KPP (Kantor Penerimaan Pajak Pratama) Rengat, menggelar Rakor (Rapat Koordinasi) Finalisasi Draft Keputusan Bersama Pembentukan Sekreteriat Bersama (Sekber), sebagai tindaklanjut dari kesepakatan bersama antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau dengan Pemkab Inhil, tentang optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah.
“Melalui pertemuan saya bersama Kepala KPP Pratama Rengat Bapak Surjo Adjie Pranoto hari ini, diharapkan dengan nanti setelah terbentuknya Sekber Penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud, akan memberikan input yang lebih positif dan optimal untuk peningkatan penerimaan pajak sebagai kas keuangan negara,” ungkap Said Syarifuddin, kepada Sijori Kepri usai Rakor.
Sementara melalui Kepala KPP Pratama Rengat, Surjo Adjie Pranoto, menjelaskan, melalui Sekber tersebut, akan dilakukan tehnis pelaksanaan yang saling mendukung satu dengan yang lainnya.
“Sekber ini juga akan dilakukan pertukaran pelatihan untuk peningkat SDM, seperti diantaranya melalui Bimtek (Bimbingan Teknis) pelaksanaan pendaftaran, pendataan, penilaian, penetapan dan pengukuhan wajib pajak, Bimtek Pengawasan dan Penertiban Wajib Pajak,” ungkap Adjie.
Masih terkait optimalisasi penerimaan pajak tersebut, tambah Adjie, KPP Pratama Rengat bersama Pemda Inhil melalui Sekber ini juga akan melakukan penggalian data potensi wajib pajak yang telah terdaftar di KPP Rengat tersebut,” tutupnya.
Adapun usulan Pemkab Inhil tentang unsur-unsur keanggotaan dalam Sekber Penerimaan Pajak bersama KPP Pratama Rengat tersebut, yakni diantaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terkiat penyediaan data perizinan usaha, Dinas Perkebunan Penyediaan Data Pelaku Usaha Perkebunan, Dinas Pariwisata Kepemudaan Olahraga dan Kebudayaan, penyediaan data usaha hotel dan hiburan.
Kemudian Dinas PMD penyedia data BumDes, Disdukcapil penyediaan data nomor induk kependudukan yang diperlukan dalam pemeberian nomor objek Pajak, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman penyediaan data izin mendirikan bangunan atau IMB, BKSDM penyediaan data pembayaran pajak PPH Pegawai Negri Sipil, Badan Pendapatan Daerah, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah untuk koordinasi penyediaan data pembayaran pajak PPH ASN. (Wak Saf/R)