GESER UNTUK BACA BERITA
Example 325x300
BINTANHUKRIMKEPRIPOLRI

Gara-Gara Salah Tikam, Seorang Pria Diringkus di Bintan

×

Gara-Gara Salah Tikam, Seorang Pria Diringkus di Bintan

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi SE, didampingi Kasi Humas Polres Bintan, IPTU Missyamsu Alson, dan Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, IPTU TP Sipahutar, memberikan keterangan pers. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Bintan — Gara-gara salah tikam, seorang pria berinisial SF (29) di Kelurahan Sei Lekop, Bintan Timur, harus berurusan dengan kepolisian.

Pelaku sempat melarikan diri, namun berkat kesigapan personil Unit Reskrim Polsek Bintan Timur, pelaku penikaman berhasil diringkus dipersembunyiannya di daerah Korindo, Kabupaten Bintan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono SH S.IK MH, melalui Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi SE, mengatakan, kasus ini terungkap saat ibu Korban berinisial MR, melaporkan kejadian penikaman ini ke Polsek Bintan Timur, bahwa anaknya berinisial MF (13) telah menjadi korban penganiyaan oleh seseorang laki-laki yang tidak dikenali, di depan Kedai Kopi Sejahtera, Kabupaten Bintan. 

BACA JUGA :  Satreskrim Polres Bintan Ringkus 2 Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

“Saat ini pelaku ditahan di Polsek Bintan Timur,” kata AKP Suardi SE, dalam rilis resminya, Sabtu, 23 April 2022. 

Kronologis penangkapan pelaku penikaman berawal dari laporan ibu Korban berinisial MR, yang melaporkan bahwa anaknya telah menjadi korban penganiyaan oleh seseorang laki-laki yang tidak dikenali.

BACA JUGA :  Spanduk dan Baliho Ucapan Kedatangan Imam Besar FPI di Bintan Ditertibkan

Berdasarkan laporan ibu korban tersebut, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.

Tak butuh waktu lama, Personil Unit Reskrim Polsek Bintan Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, IPTU T P Sipahutar SH, menemukan tersangka dipersembunyiannya di daerah Korindo.

“Di lokasi penangkapan, dilakukan interogasi terhadap tersangka, dan tersangka mengakui telah melakukan penikaman terhadap seseorang anak di depan Kedai Kopi Sejahtera tadi malam dengan menggunakan sebuah gunting,” ungkap Kapolsek.

Kasi Humas Polres Bintan, IPTU Missyamsu Alson, menambahkan, adapun motif penikaman oleh pelaku karena merasa sakit hati terhadap korban, karena ditegur suka ngebut di jalanan.

BACA JUGA :  Pengendara Nekat Lawan Arah Jalan Depan RSUP Kepri

“Namun pelaku salah sasaran, yang ditegur lain yang ditikam lain,” tambah IPTU Missyamsu Alson.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pidana Penganiyaan, sebagaimana dalam pasal 353 K.U.H.Pidana dan/atau Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman Pidana 7 (tujuh) tahun penjara. (R Rich)